Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja. Membuat surat kontrak kerja untuk
karyawan baru adalah hal penting untuk dilakukan, ini untuk menjamin
kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Dan ini juga untuk menjamin
kepastian hukum di antara atasan/pengusaha dengan pegawai apabila ada
penyalahgunaan kontrak dengan sanksi seperti yang telah ditulis didalam surat
tersebut.
Surat perjanjian kontrak kerja sangatlah
diperlukan apabila kita melakukan kontrak dengan perusahaan tertentu karena
berfungsi untuk menghindari penyelewengan, penyalahgunaan maupun salah satu hal
yang tidak kita inginkan dalam bekerjaa disebuah perusahaan.
Baca Juga :
Didalam ini sebuah surat kerjasama ini
terdapat beberapa peraturan, kewajiban yang harus dipatuhi antara kedua belah
pihak dan terdapat sanksi apabila salah satu pihak ada yang melanggarnya.
Sanksi tersebut telah dimuat dalam pasal – pasal yang tertulis pada surat
kontrak kerja atau surat perjanjian kerja sama. Silahkan anda lihat
dibawah ini contoh suratnya.
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Pada hari ini, _ nama hari dalam
penandatanganan kontrak _ tanggal ___ isi tanggal__ bulan __ isi dengan nama
bulan ___ tahun __ isi tahun mulai kontrak____ kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama : __ isi nama pihak pertama/PT/CV
dll__
Jabatan : __ isi nama jabatan misalnya Direktur utama, Kepala bagian personalia dsb___
Alamat : __ alamat perusahaan/Kantor__
Jabatan : __ isi nama jabatan misalnya Direktur utama, Kepala bagian personalia dsb___
Alamat : __ alamat perusahaan/Kantor__
Dalam hal ini bertindak selaku pemilik
PT __ nama PT__, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : __ nama pihak kedua/calon
rekan/pekerja_
Jabatan : __ isi nama jabatan /posisi yang akan ditempatinya__
Alamat : __ isi alamat rumah/tempat tinggal__
Jabatan : __ isi nama jabatan /posisi yang akan ditempatinya__
Alamat : __ isi alamat rumah/tempat tinggal__
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama pribadi dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak bermaksud untuk membuat dan
menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan ketentuan sebagai
berikut.
PASAL 1
1. PIHAK KEDUA akan dipekerjakan oleh
PIHAK PERTAMA selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal ……… bulan ……… tahun ……..
sampai dengan tanggal ………. bulan ………. tahun ………. Selama masa kontrak,
masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan
minimal 7 (tujuh) hari kalender.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab
langsung dan di bawah pengawasan PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut.
A. ……………………………………………………………………
B. ……………………………………………………………………
A. ……………………………………………………………………
B. ……………………………………………………………………
4. PIHAK PERTAMA berhak memberi tugas
dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA selain dari yang telah disebutkan di
atas.
PASAL 2
1. Dalam melaksanakan tugas PIHAK KEDUA
berkedudukan di ……..isi dengan tempat kerja dan jabatan …………… yang terletak di
……isi alamat tempat kerja ……………. .
2. PIHAK PERTAMA berhak memindahkan
PIHAK KEDUA ke tempat yang lain.
PASAL 3
1. Kedua belah pihak sepakat untuk
melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang ke-2 (dua) ini apabila PIHAK
PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA.
2. Apabila perjanjian ini telah
berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan dari PIHAK PERTAMA sebagai karyawan
tetap, maka perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa
perjanjian tersebut.
PASAL 4
1. Apabila perpanjangan masa kontrak
kerja telah berakhir, dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA,
selanjutnya PIHAK KEDUA sepakat untuk dilakukan pembaruan masa kontrak kerja
maka perjanjian kerja waktu tertentu ini dapat diperbarui paling lama ………
tahun.
2. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya dapat dilakukan ……… hari setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang lama berakhir.
2. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya dapat dilakukan ……… hari setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang lama berakhir.
PASAL 5
1. PIHAK KEDUA memperoleh gaji dari
PIHAK PERTAMA sebesar Rp 5.000,000,- Lima juta rupiah) per bulan dan akan
dibayarkan pada setiap tanggal 30 bulan berjalan dengan rincian sebagai berikut
:
Gaji pokok : Rp 2.500,000,-
Tunjangan : Rp 1.500.000,-
Transportasi : Rp 1.000,000,-
Total : Rp 5,000,000,-
Tunjangan : Rp 1.500.000,-
Transportasi : Rp 1.000,000,-
Total : Rp 5,000,000,-
2. Gaji tersebut di atas belum termasuk
uang lembur yang besarnya tiap bulan berdasarkan jumlah jam lembur. Pajak
penghasilan ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA.
3. Tunjangan hari raya senilai dengan
satu bulan gaji pokok akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dan akan dibayarkan
sebelum hari raya dihitung secara proposional untuk tahun pertama dan terakhir
PIHAK KEDUA tersebut bekerja di ………
PASAL 6
1. Waktu kerja resmi yang ditetapkan
perusahaan 8 (delapan) jam per hari, dengan waktu istirahat selama 1 (satu)
jam, yang ditentukan oleh masing-masing divisi.
2. PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan
selama 30 hari di hitung secara proposional sesuai tahun mulai atau berakhirnya
masa kerja di perusahaan.
3. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA
mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
PASAL 7
1. PIHAK KEDUA wajib tunduk dan
menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada peraturan perusahaan
(PP) yang berlaku saat ini maupun yang berlaku kelak di kemudian hari.
Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman
administrasi kepada PIHAK KEDUA.
2. Selama perjanjian kerja ini
berlangsung, jika PIHAK KEDUA tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik maka
PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran akan mengundurkan diri dari perusahaan.
3. Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK
KEDUA dilarang menerima pembayaran dari segala sumber atau perusahaan lainnya,
kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak
langsung, selama atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan informasi yang
bersifat rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan, pemasaran,
informasi yang berkaitan dengan proyek termasuk tetapi tidak terbatas pada
konsep, teknik, proses campuran, racikan, metode, sistem rancangan dan data
keuangan, pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan
informasi bisnis lainnya atau informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan
sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang bersifat
rahasia yang disebarkan lewat sistem elektronik internal atau lainnya, kecuali
telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
1. Jika terjadi pemutusan hubungan
kerja maka selama 1 bulan setelahnya, PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak
langsung tidak boleh memberikan pekerjaan, mempengaruhi atau mencoba pegawai
PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.
2. Dengan memperhatikan undang-undang
dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri
hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran ketentuan perjanjian ini
dan atau penyalahgunaan jabatan.
3. Pengunduran diri dengan baik berhak
menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja.
4. Pengunduran diri dengan baik
tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut:
·
PIHAK
KEDUA harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan
menyebutkan alasannya paling lambat 15 hari sebelum tanggal pengunduran diri
berlaku. Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta karyawan yang bersangkutan
untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 15 hari
tersebut.
·
PIHAK
KEDUA tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai
berlaku.
·
PIHAK
KEDUA tidak boleh berada di bawah kontrak yang mengikat.
·
Semua
fasilitas PIHAK KEDUA diselesaikan (misalnya, pinjaman yang masih terhutang
harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dan lain-lain).
5. Jika terjadi pemutusan hubungan
kerja, PIHAK KEDUA akan mengembalikan seluruh dokumen perusahaan dalam bentuk
tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu tanda pengenal milik perusahaan,
seragam, atau barang-barang perusahaan lainnya.
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyetujui untuk
memberitahukan segera dan menyeluruh kepada PIHAK PERTAMA seluruh informasi
berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan,
materi dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta selama PIHAK KEDUA
dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat
dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama bunyinya, di atas kertas yang
bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah ditandatangani
oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, tahun yang telah disebutkan dalam
perjanjian ini.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
nama terang dan tanda tangan
nama tetang dan tanda tangan
Itulah contoh surat kontrak kerja yang
baik dan benar, bagi anda yang baru mendapatkan pekerjaan entah itu swasta atau
negeri sebaiknya teliti terlebih dahulu isi surat kontrak kerja yang diberikan
sebelum anda melakukan tandatangan persetujuan. Terima kasih banyak telah
berkunjung ke blog kami, semoga bermanfaat.