DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024 Kota
Tasikalamaya
Tasikmalaya,
2 September 2008
Nomor : 621.6/ /DPU/2008 Kepada
Lampiran : 1 (lembar)
Yth. NINA HERLINA
Perihal :
Izin Pemakaian Tanah Daerah
CV. Silvana Cipta Mandiri
Manfaat Jalan untuk Pendirian Jl. Lewo Babakan No. 27
Reklame Rt./Rw.
04/09
Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi
Di
Tasikmalaya
Mengacu pada surat saudara tanggal 28 Januari
2008 perihal permohonan izin pemakaian tanah daerah manfaat jalan untuk
mendirikan panggung reklame ukuran 4 m x 6m x 1 muka, lokasi di Jl. Ir. H.
Juanda/ Bunderan Linggajaya Kota Tasikmalaya, dengan ini dipermaklumkan bahwa
berdasarkan hasil penelitian ke lokasi
yang saudara mohon, pada prinsipnya kami tidak keberatan dan dapat mengizinkan
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Dalam pelaksanaan pekerjaan harus
memperhatikan gambar yang telah ditetapkan, kontruksi bangunan panggung reklame
harus sesuai dengan spek teknis dan perhitungan kontruksi, serta mentaati
petunjuk teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
2.
Lahan yang digunakan untuk
bangunan panggung reklame bekas galiannya harus dikembalikan kekonstruksi
semula.
3.
Harus memperhatikan segi estetika
dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
4.
Perbaikan dan pembongkaran menjadi
tanggung jawab pemohon.
5.
Bersedia membayar retribusi pemakaian
tanah daerah manfaat jalan untuk mendirikan reklame berdasarkan PERDA No. 16
tahun 2004 setiap tahun dan disetor ke kas daerah Kota Tasikmalaya melalui
Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
6.
Memperhatikan kelancaran lalu
lintas kendaraan dan pejalan kaki
Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Ir. H.E. TJARLIA RACHMAT, MSc
NIP. 480 093 031
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024 Kota
Tasikalamaya
SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH
UNTUK JALAN MASUK
Nomor:
648/ /DPU/2008
Dasar : Peraturan
Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.
Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya memberikan izin :
I.
Kepada
1.
Nama : Nina Herlina
2. Alamat : Jl. Lewo
Babakan No. 27 Rt./Rw. 04/09
Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota
Tasikmalaya
Untuk mendirikan bangunan panggung reklame ukuran 4m x 6m.
Lokasi Jl. Ir. H. Juanda/ Bunderan Linggajaya Kota Tasikmalaya
II.
Retribusi Pemakaian Tanah daerah
manfaat jalan yang harus dibayar :
Luas
Pemakaian : s/d luas = 4,00m2
Tarip
yang harus dibayar :
4,00m2 x 4800 = Rp. 19.200,-
Dengan
rincian :
- Besarnya : Rp. 19.200,00 =
Rp. 19.200,-
Pembulatan : = Rp.
300,-
Jumlah =
Rp. 19.500,-
III.
Uang tersebut disetor pada kas
Daerah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya dengan
alamat Jl. Leuwidahu No. 85 Indihiang Kota Tasikmalaya
IV.
Dengan Ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1.
Pemegang izin harus senantiasa
mentaati ketentuan yang berada dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
2.
Pemegang izin yang tidak
melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan
selama-lama 3 (tiga) bulan dan denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (Tiga
Juta Rupiah)
3.
Pemberi izin dan atau wakilnya
berhak sewaktu-waktu memeriksa tanah yang dipakai oleh pemegang izin.
4.
Apabila kemudian hari Pemerintah
Kota Tasikmalaya memerlukan tanah tersebut, baik untuk kepentingan umum maupun
untuk kepentingan yang telah direncanakan oleh Pemerintah, maka surat izin pemakaian
tanah ini dapat dicabut tanpa diberi ganti rugi.
5.
Apabila syarat-syarat/ ketentuan
tersebut diatas tidak dipenuhi, maka untuk surat izin ini akan dicabut dan
bekas pemakaian jalan masuk tersebut harus dibangun kembali seperti semula.
Tasikmalaya, 2 September 2008
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Ir. H.E. TJARLIA RACHMAT, MSc
NIP. 480 093 031
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: Ook Gunari Subianto
Pekerjaan
: Pedagang/ Wiraswasta
Alamat : Jl. Tentara Pelajar No. 47
Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya
Dengan ini menyatakan bahwa apabila permohonan izin saya
untuk membongkar sebagian trotoar jalan, untuk jalan masuk rumah tinggal atau
ruko, saya bersedia memberi ganti rugi kepada Pemerintah sebesar nilai matrial
yang dihilangkan yaitu sebesar :
1.
Kerb/ Kanstin Blok : 5 m x 60.085,91 =
Rp. 300.429,55
2.
Tegel Badak :
8 m2 x Rp. 49.552,05 = Rp. 396.416,4
3.
Urugan Tanah dipadatkan : 0,6
m3 x Rp. 21.686,50 = Rp. 13.011,9
4.
Urugan pasir :
0,45 m3 x Rp. 77.605,00 = Rp
34.922,25
6.
Plesteran :
1,25 m2 x Rp. 16.681,50 = Rp.
20.851,87
7.
Pengecatan spinglend : 2 m2 x Rp. 8.194,23 = Rp.
16.388,46
Jumlah
= Rp 860.420,43
Pembulatan
= Rp. 79,57
Jumlah
Akhir = Rp.
860.500,00
Terbilang
(delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah)
Demikian pernyataan ini saya buat dengan
sesungguhnya dan dijadikan bahan seperlunya.
Tasikmalaya, 7 Januari 2008
Pemohon
OOK GUNARI SUGIANTO
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl.
Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024
Kota Tasikalamaya
Tasikmalaya, 28 Nopember 2007
Nomor :
610/ /DPU/2007 Kepada
Lampiran :
1 (lembar) Yth. Ahmad Rony Yustianto
Perihal :
Izin Penutupan Solokan Jl. Candi Panggung 3 B Rt. 03 Rw.08
Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru
Di
Menindak lanjuti surat rekomendasi dari bidang PSDA
Nomor: 610/1604.b/DPU/2007 atas permohonan saudara Ahmad Rony Yustianto
tertanggal 8 Oktober 2007. Perihal permohonan izin penutupan saluran untuk
akses jalan masuk disaluran Bengkok, Kp. Gunungbatu, Kel. Cipedes, Kec. Cipedes
Kota Tasikmalaya, hasil peninjauan serta pertimbangan dilapangan pada dasarnya
kami tidak berkeberatan untuk mengabulkan permohonan izin tersebut dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Ketentuan Khusus :
I.
Sewa
Penutupan Saluran
a. Pemegang izin diwajibkan untuk tetap
memelihara saluran atau solokan secara berkala dari gangguan sampah yang dapat
menyumbat aliran air.
b. Tidak mengurangi dimensi penampang
saluran/solokan ditentukan yaitu dari landhoof ke landhoof adalah 1,20 m dan
panjang 20,00 m seluas 24,00 m2 dan menyediakan minimal satu pintu
kontrol untuk pengecekan.
c. Jalan masuk yang diizinkan sebanyak 1 (satu)
buah
d. Pada pelaksanaan pekerjaannya harus sesuai
dengan gambar rencana yang direkomendasikan dan melibatkan staf pelaksana
teknis Bidang PSDA Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya. (gambar terlampir)
e. Penutupan saluran dimaksud hanya untuk
akses jalan masuk
f.
Dilarang
mendirikan bangunan baik permanen maupun semi permanen di atas saluran/solokan
yang ditutup dengan alasan apapun.
g. 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai agar memberitahukan secara tertulis kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota
Tasikmalaya.
h. Apabila pekerjaan telah selesai maka saluran
atau solokan harus dibersihkan dari puing-puing atau sisa pekerjaan yang dapat
menyumbat air.
II. Sewa tanah/lahan yang dikuasai pemerintah (sempadan)
a. Tanah/lahan sempadan yang diizinkan untuk
disewa adalah lahan sempadan saluran Nagrog seluas 40 m2 (panjang 20
m lebar 2m)
b. Dilarang mendirikan bangunan baik permanen
maupun semi permanen dilahan sempadan tersebut.
c. Diwajibkan untuk tetap memelihara jalannya air
dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar saluran tersebut.
d. Dilarang mengadakan perubahan-perubahan atau
memindahkan patok-patok batas yang telah ditetapkan tanpa izin dari instansi
pemberi izin
e. Dilarang memindah tangankan izin kepada pihak
lain dengan alasan apapun.
Ketentuan Umum :
a. Pemegang izin dilarang mengadakan perubahan
dari yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemberi izin
b. Pemegang izin diwajibkan membayar retribusi
dan leges sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kota Tasikmalaya
melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya.
c. Apabila terjadi penyimpangan atau tidak sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di atas, maka akan dikenakan sanksi
pencabutan rekomendasi/izin dan atau pembongkaran tanpa ganti rugi apapun.
Demikian agar menjadi maklum dan untuk diperhatikan
Kepala Dinas
Pekerjaan Umum
Kota Tasikmalaya
H. I R A W A N
NIP. 480 074 157
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl.
Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024
Kota Tasikalamaya
SURAT KETETAPAN RETRIBUSI IZIN SEWA
PENUTUPAN DAN SEMPADAN SOLOKAN YANG DIKUASAI
PEMERINTAH DAERAH
KOTA TASIKMALAYA
NOMOR : 648/SKR
/DPU/PS.SS/2007
Dasar
|
:
|
1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor : 16
Tahun 2004 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor : 7
tahun 2005 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
|
Menetapkan :
|
||
I. Kepada
|
Nama : Ahmad
Rony Yustianto
Alamat : Jl.
Candi Panggung 3B Rt.03 Rw.08 Kel. Mojolangu
Kec. Lowokwaru Kota Malang
|
Izin penutupan solokan/sewa lahan sempadan solokan berlokasi
di jalan D.I. Bengkok di Gunung Batu Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya.
II. Retribusi Penutupan Solokan yang Harus dibayar
a. Luas Pemakaian/Penutupan :
Tempat Tinggal :
Lantai Dasar : 24,00
m2
b. Retribusi yang harus dibayar sebesar : Rp.
7.200, -/ bulan atau Rp. 86.400,-/ tahun
(delapan puluh enam ribu empat ratur rupiah per
tahun).
c.
Masa
berlaku retribusi satu tahun : 1 Januari s/d 31 Desember 2008
III. Retribusi Tanah/Lahan Sempadan
a. Luas Pemakaian :
Lantai Dasar : 40 m2
b. Retribusi yang harus dibayar sebesar : Rp.
24.000,-/bulan atau Rp. 288.000,-/tahun (dua ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah per tahun).
c.
Masa
berlaku retribusi satu tahun : 1 Januari
s/d 31 Desember 2008
IV. Uang Tersebut Diserahkan Kepada Kas Daerah Melalui
Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalya dengan alamat Jl. Leuwidahu Nomor : 85
Tlp. (0265) 313024 Indihiang Kota Tasikmalaya
V. Dengan Ketentuan sebagai berikut :
1. Pemegang izin harus senantiasa mentaati
ketentuan yang berada dilingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya
2. Pemegang izin harus senantiasa menjaga
kebersihan/memelihara solokan dibawahnya dengan melakukan pengerukan sebagai
akibat pendangkalan.
3. Pemegang izin yang tidak melaksanakan
kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah)
4. Pemegang izin atau wakilnya berhak
sewaktu-waktu memeriksa lahan yang dipakai oleh pemegang izin.
5. Bangunan tersebut tidak diperkenankan untuk
dioperalihkan, atau dipindah tangankan atau disewakan kepada orang lain
walaupun hanya sebagian kecil tanpa sepengetahuan pejabat pemberi izin.
6. Apabila dikemudian hari pemerintah Kota
Tasikmalaya memerlukan bangunan tersebut, baik untuk kepentingan umum maupun
untuk kepentingan yang telah direncanakan oleh pemerintah, maka selain surat
izin pemakaian penutupan solokan dan tanah/lahan sempadan ini dicabut juga
bersedia membongkar sendiri jika harus dibongkar tanpa ganti rugi.
7. Apabila syarat-syarat/ketentuan tersebut
diatas tidak terpenuhi, maka izin dapat dicabut dan pemegang izin berkewajiban
memperbaiki kembali pada keadaan semula.
Tasikmalaya,
28 Nopember 2007
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
KOTA TASIKMALAYA
H. I R
A W A N
NIP. 480 074 157
Tembusan :
1.
Yth Kepala
Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya
2.
Yth.
Kabag. Hukum Setda Kota Tasikmalaya
3.
Yth. Kabag
Umum Setda Kota Tasikmalaya
4. Arsip
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: Ahmad Rony Yustianto
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat : Jl. Candi Panggung 3 B Rt. 03 Rw.08
Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru
Kota Malang
Dengan ini menyatakan bahwa apabila permohonan izin saya
untuk membuat jembatan penyebrangan orang berlokasi di jalan D.I. Bengkok di
Gunung Batu Kel. Cipedes Kec. Cipedes
Kota Tasikmalaya dikabulkan, saya bersedia membayar izin pembuatan penyebrangan orang tersebut di atas kepada
pemerintah sebesar Rp. 1.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Ijin
membuat jembatan penyebrangan orang = 1 buah x Rp. 500.000,- = Rp. 500.000,-
2 buah x Rp. 500.000,- = Rp.
1.000.000,- Jumlah = Rp. 1.000.000,-
Terbilang (satu juta rupiah)
Demikian pernyataan
ini saya buat dengan sesungguhnya dan dijadikan bahan seperlunya.
Tasikmalaya, 28 Nopember 2007
Pemohon
Ahmad Rony Yustianto