MAKALAH KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Keterbukaan dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Keterbukaan menjadikan berbagai informasi dapat diketahui masyarakat. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Sikap terbuka dapat dimiliki oleh setiap orang, masyarakat dan warga negara. Orang yang terbuka akan mendapatkan informasi dan pengetahuan, mempererat persaudaraan, serta memperkuat persatuan. Sifat yang serba tertutup justru dapat merugikan diri sendiri. Keterbukaan merupakan suatu kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalm kehidupan bernegara. Salah satu ciri pemerintahan demokratis adalah keterbukaan. Keterbukaan menjadi bukti bahwa pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya terhadap rakyat.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, keterbukaan adalah komunikasi. Jadi, apabila pemerintahan yang ada saat ini bersifat tertutup, akan terjadi kesulitan dalam pembaruan negara.

1.2. Tujuan Pembahasan
Dalam pembuatan makalah ini, kami membagi tujuan menjadi tujuan umum dan tujuan khusus, yaitu :

1.2.1. Tujuan Umum
Tujuan umum pembuatan makalah ini adalah untuk mempelajari tentang keterbukaan dan jaminan keadilan.

1.2.2.Tujuan Khusus
Tujuan khusus pembuatan makalah ini adalah memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan SMKN 1 PASURUAN.1.3 Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini, kami memiliki beberapa rumusan masalah, yaitu :
1. Apa pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan?
2. Bagaimanakah sikap-sikap positif terhadap keterbukaan dan Jaminan Keadilan?
3. Bagaimanakah perwujudan keterbukaan dan jaminan keadilan?1.4 Metode

Dalam pembuatan makalah ini, kami menggunakan bantuan media internet. Kami merangkum, mengutip, kemudian menuliskannya dalam bentuk makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperan dan munyumbangkan aspirasi dan pendaptnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
2.2.Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa keadilan.
Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan. Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangan dan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat bertikai dan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :

Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
Saran :
Hendaknya siswa banyak membaca tentang pendidikan kewarganegaraan. Karena pendidikan ini sangat penting bagi kalangan siswa untuk di pelajari.
DAFTAR PUSTAKA
http://ithox-civic.blogspot.com/
http://pisassakienah.wordpress.com/2009/12/21/160/