Contoh Makalah Tentang Puasa

Contoh Makalah Tentang Puasa. Sahabat  kampus kali ini admin akan menyajikan contoh makalah, Tujuannya untuk mempermudah anda sebagai mahasiswa dalam menyusun makalah, tapi ingan jangan sedikitnya harus ada pemikiran anda dalam penyusunan makalah ini biar kelihatannya lebih sempurn. Ini makalahnya:

BAB I

Pendahuluan

A. Latar Belakang Masalah

Seperti yang kita ketahui agama Islam mempunyai lima rukun Islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun Islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun islam jadi, semua umat Islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya banyak umat Islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.

Banyak orang-orang yang melakasanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya,pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala.

Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas tentang apa itu puasa, manfaat puasa,hikmah puasa, dan alasan mengapa kita wajib menjalankannya.

B. Rumusan Masalah

a) Apa pengertian sahum puasa?
b) Apa rukun-rukun dan syarat sahum?
c) Apa macam-macam sahum?
d) Bagaimana pendapat sahum menurut imam empat madzhab?
e) Apa hikmah sahum?

C. Tujuan

a) Memahami pengertian sahum.
b) Mengetahui rukun-rukun dan syarat sahum.
c) Mengetahui macam-macam sahum.
d) Memahami pendapat imam empat madzhab.
e) Memahami hkamh sahum.

BAB II
Pembahasan

A. Pengertian 

Saumu (puasa), menurut bahasa Arab adalah menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Menurut istilah agam Islam yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat. (Fiqih Islam, Bandung: 220).

Dalam terjemah Kitab Fiqih Sunnah (al-ma’arif, bandung : 161) Sayyid Sabiq menyebutkan pengertian Shaum atau Puasa baik secara bahasa maupun istilah dengan pendapat sebagai berikut; الصَّوْمُ dan الصِّيَامُ menurut bahasa adalah menahan (الْإِمْسَاك) , sedangkan menurut syari’at adalah menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Adapun menurut Al-hafidz puasa ialah menahan yang khusus dalam waktu yang khusus dari sesuatu yang khusus dengan syarat-syarat yang khusus. shohibul muhkam mengatakan shaum adalah meninggalkan makan, minum, hubungan badan, dan ucapan/kalam, dikatakan صَامَ صَوْمًا وَصِيًامَا , ar-Roghib mengatakan shaum menurut aslinya adalah menahan dari perbuatan, dan karena itulah dikatakan bagi kuda yang menahan dari perjalanan menahan (صَائِمٌ). sedangkan menurut syari’at adalah menahannya orang yang mukallaf dengan niat dari makan, minum, bersenang-senang, dari waktu fajar sampai maghrib.

Shaum juga berarti menahan diri dari segala hal yang diharamkan Allah SWT, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Semua ini dilakukan agar kaum mukmin mampu menggapai tujuan akhir dari shaum yaitu taqwa, sebagaimana diisyaratkan pada akhir surah Al-Baqarah ayat 183. Berdasarkan penjelasan ini, setiap orang yang menginginkan dari shaumnya itu mencapai derajat ketaqwaan, pertama hendaklah ia menahan diri dari lisan yang berkata dusta, mengumpat atau mengadu domba, dan yang kedua menjaga nafsu syahwat yang membawa pada perbuatan maksiat yang dapat melahirkan dosa dang menghanguskan pahala shaum. Sebaiknya, energi yang dimiliki dimanfaatkan secara maksimal dalam melaksanakan ketaatan dan beribadah kepada Allah SWT.

B. Rukun-rukun Saum dan Syarat Saum

Rukun Saum

1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan ramdhan. Yang dimaksud dengan malam puasa ialah malam yang sebelumnya.

Sabda Rasulullah SAW: 

“barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit maka tiada puasa baginya”. (riwayat lima orang ahli hadits)

2. Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Syarat Wajib Puasa

1. Berakal. Orang yang gila tidak wajib berpuasa. 

2. Baligh (umur lima belas tahun keatas) atau ada tanda yang lain.
Sabda Rasulullah SAW: 
“tiga orang terlepas dari hokum: (a) orang yang sedang tidur hingga ia bangun, (b) orang gila sampai ia sembuh, (c) kanak-kanak sampai ia baligh”. (riwayat Abu Daud dan Nasa’i).

3. Kuat bepuasa. Orang yang tidak kuat misalnya karena sudah tua dan sakit, tidak wajib puasa.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi seorang miskin”. (Qs. Al-Baqarah: 184).

“….Barang siapa sakit atau sedang dalam perjalan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (Qs.Al-Baqarah:185).


Syarat sah puasa

1. Islam, Orang yang bukan islam tidak sah puasa.
2. Mumayiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik).
3. Suci dari darah haid (kotoran) dan Nifas (darah sehabis melahirkan). Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqada (membayar) puasa yang tertinggal itu secukupnya. 

Rasulullah SAW bersabda:

Dari Aisyah. Ia berkata, “kami disuruh oleh Rasulullah SAW mengqada puasa dan tidak disuruhnya mengkodo shalat”. (riwayat Bukhari).

4. Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua hari raya dan tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan Haji). 

وَعَنْ نُبَيْشَةَ اَلْهُذَلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيَّامُ اَلتَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ, وَذِكْرٍ لِلَّهِ تعَالى ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Nubaitsah al-Hudzaliy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla." Riwayat Muslim. 

C. Macam-macam Saum

Menurut para ahli fiqih, puasa/shaum yang ditetapkan syariat ada 4 (empat) macam, yaitu puasa fardhu, puasa sunnat, puasa makruh dan puasa yang diharamkan.

A. Puasa Wajib/Fardu
Puasa fardhu adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain:
a. Puasa bulan Ramadhan
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al Baqarah: 183).

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”(QS. Al Baqoroh: 185)

b. Puasa Kafarat

Dalam buku Fiqih Ibadah (Depag RI, 2003 : 12) Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain : 
Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari. 
Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94). 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, Maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu[338]: "Kamu bukan seorang mukmin" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, Karena di sisi Allah ada harta yang banyak. begitu jugalah keadaan kamu dahulu[339], lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, Maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan" ( An-Nisa :94). 
Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari. 
Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari. 

Muhammad Jawad Mughnoyah, Fiqih Lima Madzhab, cet vii, Jakarta: 2001:167 merujuk pendapat Imam Imam Syafi’I, Maliki dan Hanafi bahwa orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.

c. Puasa Nazar

Adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.

B. Puasa Sunnat

Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :

1. Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal

Bersumber dari Ibnu Hajar Atsqolani (Tarjamah Bulghu Maram, Gema Risalah Press Bandung1994:227) dari Abu Ayyub Anshari r.a. sesungguhnya Rasulallah saw. bersabda:

“ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan-akan dia berpuasa selama setahun” (HR. Muslim)

وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ اَلْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ, ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ayyub Al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa shaum Ramadhan, kemudian diikuti dengan shaum enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti shaum setahun." Riwayat Muslim. 


2. Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah

Pada suatu hari ada seorng Arab dusun datang pada Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima belas. (Bey Arifin, dkk, Tarjamah Sunan An-Nasa’i II, Semarang, 1992: Bab berpuasa tiga hari dalam sebulan, Hadits No.2380)

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ: ( أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَصُومَ مِنْ اَلشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ, وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ ) رَوَاهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk shaum tiga hari dalam sebulan, yaitu pada tanggal 13,14, dan 15. Riwayat Nasa'i dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. 

3. Puasa hari Senin dan hari Kamis.



عن عاءئشة كان النبى صلي الله عليه وسلم ىتحرى ىصىام الاثنين والخمىس (روه اللترمذي)

Dari Aisyah ra. Nabi saw. memilih puasa hari senin dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)

4. Puasa hari Arafah (Tanggal 9 Dzulhijjah atau Haji)

Dalam Shahih Muslim II no. 188 Dari Abu Qatadah, Nabi saw. bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H. R. Muslim)

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ. قَالَ: يُكَفِّرُ اَلسَّنَةَ اَلْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ , وَسُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ. قَالَ: يُكَفِّرُ اَلسَّنَةَ اَلْمَاضِيَةَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ اَلِاثْنَيْنِ, قَالَ: ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ, وَبُعِثْتُ فِيهِ, أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam perna ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang." Beliau juga ditanya tentang puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun yang lalu." Dan ketika ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab: "Ia adalah hari kelahiranku, hari aku diutus, dan hari diturunkan al-Qur'an padaku." Riwayat Muslim.

5. Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharam.

Dari Salim, dari ayahnya berkata: Nabi saw. bersabda: Hari Asyuro (yakni 10 Muharram) itu jika seseorang menghendaki puasa, maka berpuasalah pada hari itu. (Ahmad Sunarto, dkk, Tarjamah Shahih Bukhori III, Semarang: CVAssyifa, 1993: 161, Hadits No. 188)

6. Puasa Nabi Daud as. (satu hari bepuasa satu hari berbuka)

Bersumber dari Abdullah bin Amar ra. dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa yang paling disukai oleh Allah swt. ialah puasa Nabi Daud as. sembahyang yang paling d sukai oleh Allah ialah sembahyang Nabi Daud as. Dia tidur sampai tengah malam, kemudian melakukan ibadah pada sepertiganya dan sisanya lagi dia gunakan untuk tidur, kembali Nabi Daud berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.” (Ahmad Sunarto, dkk, Tarjamah Shahih Bukhori III, Semarang: 1993:141-142)

Mengenai masalah puasa Daud ini, apabila selang hari puasa tersebut masuk pada hari Jum’at atau dengan kata lain masuk puasa pada hari Jum’at, hal ini dibolehkan. Karena yang dimakruhkan adalah berpuasa pada satu hari Jum’at yang telah direncanakan hanya pada hari itu saja.

7. Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci

Dari Aisyah r.a berkata: Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak berbuka. Dan beliau berbuka sehingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa. Saya tidaklah melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Dan saya tidak melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di bulan Sya’ban.(HR.Bukhori )

C. Puasa Makruh

Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :

1. Puasa pada hari Jumat secara tersendiri

Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.

Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.” [9]

2. Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan

Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.” (HR. Bukhori)

3. Puasa pada hari syak (meragukan) 

Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim Saw. (HR. Bukhori)

Dalam Fiqhussunnah disebutkan bahwa Imam Turmudzi menganggap derajat Hadits ini Hasan lagi Shohih


D. PUASA HARAM

Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan. Puasa-puasa tersebut antara lain:

a. Puasa pada dua hari raya

Dari Abu Ubaid hamba ibnu Azhar berkata: Saya menyaksikan hari raya (yakni mengikuti shalat Ied) bersama Umar bin Khattab r.a, lalu beliau berkata:”Ini adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kamu semua berbuka dari puasamu (1 Syawwal) dan hari yang lain yang kamu semua makan pada hari itu, yaitu ibadah hajimu.[12](Shahih Bukhari, jilid III, No.1901)

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ اَلْفِطْرِ وَيَوْمِ اَلنَّحْرِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang shaum pada dua hari, yakni hari raya Fithri dan hari raya Kurban.Muttafaq Alaihi. 

b. Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami

Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat izin suaminya.” (Sunan Ibnu Majah, jilid II, No.1761)

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. وَزَادَ أَبُو دَاوُدَ: ( غَيْرَ رَمَضَانَ )

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan shaum di saat suaminya di rumah, kecuali dengan seizinnya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Abu Dawud menambahkan: "Kecuali pada bulan Ramadhan." 

c. Puasa Sepanjang Masa

Sayiid Sabiq berpendapat haram hukumnya berpuasa sepanjang tahun tanpa meninggalkan hari-hari yang dilarang oleh agama untuk berpuasa. Hal tersebut berdasarkan sabda Rosulullah SAW :

“Tidak berarti puasanya, orang yang berpuasa sepanjang masa” (HR.Ahmad, Bukhori dan Muslim)


D. Hikmah Puasa

Ibadah puasa itu mengandung beberapa hikmah, diantaranya sebagai berikut :

1. Tanda terimakasih kepada Allah karena semua ibadah mengandung arti terimkasih kepada Allah atas nikmat pemberianNya yang tidak terbatas banyaknya, dan tidak bernilai harganya. Firman Allah SWT :

 nikmat Allah., tidaklah dapat kamu menghinggakannya.” (Ibrahim : 34)

2. Didikan kepercayaan seseorang yang telah diberikan kepercayaan. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal kepunyaannya sendiri karna ingat perintah Allah, sudah tentu ia tidak akan meninggalkan segala perintah Allah, dan tidak akan berani melanggar segala larangan-Nya.

3. Didikan perasaan belas kasihan terhadap fakir-miskin karna seseorang yang telah merasa sakit dan pedihnya perut keroncongan. Hal itu akan dapat mengukur kesedihan dan kesusahan orang yang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang kelaparan karna ketiadaan. Dengan demikian, akan timbul perasaan belas kasihan dan suka menolong fakir miskin 

4. Guna menjaga kesehatan.


BAB III
SIMPULAN DAN PENUTUP

A. SIMPULAN 

Saumu (puasa), menurut bahasa Arab adalah menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Menurut istilah agam Islam yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat. (Fiqih Islam, Bandung: 220).

Rukun Saum

1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan ramdhan. Yang dimaksud dengan malam puasa ialah malam yang sebelumnya.

Sabda Rasulullah SAW: 

“barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit maka tiada puasa baginya”. (riwayat lima orang ahli hadits)

2. Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Syarat Wajib Puasa

1. Berakal. Orang yang gila tidak wajib berpuasa. 
2. Baligh (umur lima belas tahun keatas) atau ada tanda yang lain.
3. Kuat bepuasa. Orang yang tidak kuat misalnya karena sudah tua dan sakit, tidak wajib puasa.

Adapun macam-macam shaum yaitu saum wajib, sunnah, makruh dan haram.

Hikmah shaum yaitu :

1. Tanda terimakasih kepada Allah
2. Didikan kepercayaan seseorang yang telah diberikan kepercayaan.
3. Didikan perasaan belas kasihan terhadap fakir-miskin
4. Guna menjaga kesehatan.


Daftar Pustaka

http://ms.wikipedia.org/wiki/’shaum. [12 Maret 2013]
http://ms.wikipedia.org/wiki/fiqihshaum. [12 Maret 2013]
Mughiyah, Muhammad Jawad. (2006). Fiqih lima madzhab. Jakarta :Lentera.
Qardhawi, Yusuf. (2007). Fiqih puasa. Solo:Era Intermedia.
Rasjd, Sulaiman. (2013) Fiqih islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Demikianlah contoh makalah yang admin sajikan mudah-mudahan bermanfaat terimakasih, Sukses selalu buat anda semuanya.