Contoh Makalah Tafsir Ayat-ayat Muhkamat dan Mutasyabihat|Fakultas Tapsir Hadist | Pendahuluan | Pengertian Muhkamatdan Mitasabihat| Kesimpulan dan Penutup


AYAT-AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT
A.    Pendahuluan

Allah SWT menurunkan Al-Qur’an dalam bahasa Arab. Terpilihnya bahasa Arab tentu memiliki hikmah tertentu yang hingga saat ini masih menjadi kajian yang menarik untuk dilakukan. Kajian dari segi keindahan bahasa maupun muatan makna dari ayat-ayat Al-Qur’an menjadi bagian penting dalam kajian Ulumul Quran.
Di antara kajian tersebut ada kajian tentang muhkamat dan mutasyabihat. Studi ini bertitik tolak dari kajian bahasa Al-Qur’an. Di mana Al-Qur’an memiliki beberapa redaksi yang memiliki multi-interpretasi. Di samping sebagai kelebihan dari Al-Qur’an sebagai mukjizat, redaksi yang memiliki beberapa makna ini dapat menjadi ruang deviasi terhadap makna bahasa wahyu tersebut.
Demikianlah beberapa alasan penting sehingga pemakalah mengkaji tentang ayat muhkamat dan mutasyabihat dalam Al-Qur’an, di samping sebagai tugas pada mata kuliah Ulumul Quran.
Kajian ini berawal dari pengertian muhkamat dan mutasyabihat, sumber perbedaan pendapat, macam-macam, serta diakhiri dengan beberapa hikmah adanya ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat.

B.     Pengertian Muhkamat dan Mutasyabihat
Secara bahasa, kata muhkamat berasal dari kataاحكم يحكم احكاما yang memiliki arti ketelitian, keakuratan, kekukuhan, pencegahan dan keseksamaan. Sedangkan kata mutasyabihat berasal dari kata تشابه - يتشابه  yang berarti mirip, sama, serupa atau yang biasanya membawa kepada kesamaran di antara dua hal.

Kedua kata di atas terdapat dalam Al-Qur’an yaitu sebagai berikut:
Pertama, firman Allah surat Hud ayat 1:

الَر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ
Artinya: Alif laam raa, (Inilah) Kitab yang ayat-ayatNya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha tahu,(QS. Hud : 1)

Ihkam pada ayat ini memiliki makna bahwa ayat Al-Qur’an terjaga keakuratannya, serta rinci hal perintah maupun larangan, serta jelas perbedaan antara halal dan haram.

Kedua, firman Allah surat Az-Zumar ayat 23:

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُّتَشَابِهًا مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya: Allah Telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, Kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah.(QS. Az-Zumar : 23)

Tasyabuh pada ayat ini memiliki makna bahwa adanya ayat Al-Qur’an menyerupai dan membenarkan satu dengan yang lainnya, tidak saling bertentangan. Kata matsaniy memberikan pemahaman adanya pengulangan dalam ayat merupakan bagian dari metode pendidikan Allah kepada hambaNya.

Ayat pertama (QS. Hud : 1) dan ayat kedua (QS. Az-Zumar : 23) memberikan pemahaman kepada kita tentang muhkam dan mutasyabih secara umum yang terdapat dalam Al-Qur’an.

Ketiga, firman Allah surat Ali Imran ayat 7:


Artinya: Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamat Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.(QS.Ali Imran : 7)

Para ulama berbeda pendapat dalam memberikan pengertian muhkamat dan mutasyabihat, di antaranya sebagai berikut:
1.      Muhkam adalah sesuatu yang telah jelas maknanya. Sedangkan mutasyabihat tidak jelas maknanya.

2.      Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara lansung tanpa membutuhkan keterangan lain. Sedangkan mutasyabih butuh penjelasan.

3.      Muhkam adalah ayat yang dalalhnya kuat baik maksud maupun lafaznya. Sedangkan mutasyabih adalah ayat yang lemah dalalahnya, bersifat mujmal, sehingga memerlukan ta’wil[7].

4.      Muhkam adalah ayat yang seksama susunan dan urutannya yang membawa kepada kebangkitan makna yang tepat tanpa pertentangan. Sedangkan mutasyabih adalah ayat yang makna seharusnya tidak terjangkau dari segi bahasa kecuali bila ada bersamanya indikasi atau konteksnya.

Dari berbagai defenisi di atas dapat disimpulkan, bahwa ayat muhkamat adalah ayat yang jekas dan terang maknanya sehingga mudah dipahami dengan mudah maksudnya. Sedangkan ayat mutasyabihat adalah ayat yang kurang jelas dan samar-samar maknanya sehingga sulit untuk mengetahui maksudnya[9].

C.    Sumber Perbedaan Pendapat
Dalam membahas ayat-ayat muhkamat, ulama tidak berbeda pendapat. Sekiranya ada, tetapi tidak bersifat prinsip. Sedangkan dalam memahami ayat mutasyabahat terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah ayat-ayat mutasyabihat ini mampu dipahami oleh manusia atau tidak.
Perbedaan itu bermula dari memahami makna surat Imran ayat 7.
...وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَا...
Lebih rinci penulis urai sebagai berikut:
1.      Ulama yang berpendapat bahwa waqaf ayat di atas pada lafal الله, sedangkan الرَّاسِخُونَ adalah mubtada dan khabarnya adalah يَقُولُونَ. Huruf و pada ayat di atas adalah waw isti’naf, sehingga memiliki makna bahwa hanya Allah yang mengetahui makna ayat mutasyabihat, memuji orang yang menyerahkan urusan mutasyabihat itu kepada Allah swt.

2.      Ulama yang berpendapat bahwa huruf و pada ayat di atas adalah wawul ‘athaf. Sehingga memiliki makna bahwa ayat-ayat mutasyabihat itu dipahami oleh Allah dan orang-orang yang mendalami ilmunya. Pendapat ini dipelopori oleh Imam Nawawi dengan alasan bahwa mustahil bagi Allah swt memerintahkan sesuatu yang tidak ada jalan keluar untuk memahami maknanya.

Selanjutnya hal yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah apakah ayat-ayat mutasyabihat mesti ditafsirkan, ditakwilkan atau diimani dan diserahkan maksudnya kepada Allah. Maka dalam hal ini ada 3 (tiga) pendapat ulama:
1.      Mazhab salaf berpendapat, bahwa dalam memahami ayat mutasyabihat cukup diserahkan kepada Allah swt saja dengan tujuan mensucikan Allah dari hal yang mustahil bagi-Nya.

2.      Mazhab khalaf terpecah menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok yang menta’wilkan ayat mutasyabihat terhadap ayat-ayat yang tidak diketahui penjelasannya yaitu sifat yang tetap bagi Allah. Kedua, kelompok yang menta’wilkan sifat-sifat yang hanya diyakini dengan jalan menjelaskannya, maka dipalingkan lafaz yang mustahil menurut zahirnya dari ayat-ayat yang mutasyabihat kepada makna yang pantas menurut etimologi.

3.      Mazhab mutawasiththin mengambil jalan tengah dari kedua kelompok di atas, yaitu apabila ta’wil itu dekat kepada bahasa Arab maknanya tidak boleh ditolak dan apabila jauh maka kita harus menjauhkan diri darinya dan kita beriman serta meyakini ayat tersebut untuk mensucikan sifat Allah dari penyerupaanNya dengan makhluk.

F.     Penutup
1.      Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW. memiliki fungsi melemahkan bagi siapa saja yang ingin menandinginya, sehingga tak seorangpun yang mampu membuat Al-Qur’an atau semisalnya.
Muhkamat dan mutasyabihat merupakan bagian dari mukjizat itu. Banyak makna yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur’an. Ada yang tersurat mudah dipahami itulah muhkamat, dan ada pula yang samar pemahamannya itulah mutasyabihat. Ditambah makna yang tersirat yang membutuhkan kajian mendalam.