Program Kerja Wakasek | Makalah



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Permasalahan
Kepala sekolah bersal dari dua kata yaitu “Kepala” dan “Sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana menjadi tempat menerima dan memberi pelejaran. Jadi secara umum kepala sekolah dapat diartikan pemimpin sekolah atau suatu lembaga di mana temapat menerima dan memberi pelajaran. kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama
Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang mempunyai tugas memadukan unsur-unsur sekolah dengan memperhatikan situasi lingkungan budayanya yang merupakan kondisi terciptanya sekolah yang efektif.
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk itu kepala sekolah harus mengetahui tugas-tugas yang harus ia laksankan. Adapun tugas-tugas dari kepala sekolah seperti yang dikemukakan Wahjosumidjo (2002:97) adalah:
1.      Kepala sekolah bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan. Kepala sekola bertindak dan bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh bawahan. Perbuatan yang dilakukan oleh para guru, siswa, staf, dan orang tua siswa tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala sekolah
2.      Dengan waktu dan sumber yang terbatas seorang kepala sekolah harus mampu menghadapi berbagai persoalan.Dengan segala keterbatasan, seorang kepala sekolah harus dapat mengatur pemberian tugas secara cepat serta dapat memprioritaskan bila terjadi konflik antara kepentingan bawahan dengan kepentingan sekolah.
3.      Kepala sekolah harus berfikir secara analitik dan konsepsional. Kepala sekolah harus dapat memecahkan persoalan melalui satu analisis, kemudian menyelesaikan persoalan dengan satu solusi yang feasible. Serta harus dapat melihatsetiap tugas sebagai satu keseluruhan yang saling berkaitan.
4.      Kepala sekolah adalah seorang mediator atau juru penengah. Dalam lingkungan sekolah sebagai suatu organisasi di dalamnya terdiri dari manusia yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda yang bisa menimbulkan konflik untuk itu kepala sekolah harus jadi penengah dalam konflik tersebut.
5.      Kepala sekolah adalah seorang politisi. Kepala sekolah harus dapat membangun hubungan kerja sama melalui pendekatan persuasi dan kesepakatan (compromise). Peran politis kepala sekolah dapat berkembang secara efektif, apabila: (1) dapat dikembangkan prinsip jaringan saling pengertian terhadap kewajiban masing-masing, (2) terbentuknya aliasi atau koalisi, seperti organisasi profesi, OSIS, BP3, dan sebagainya; (3) terciptanya kerjasama (cooperation) dengan berbagai pihak, sehingga aneka macam aktivitas dapat dilaksanakan.
6.      Kepala sekolah adalah seorang diplomat. Dalam berbagai macam pertemuan kepala sekolah adalah wakil resmi sekolah yang dipimpinnya.
7.      Kepala sekolah mengambil keputusan-keputusan sulit. Tidak ada satu organisasi pun yang berjalan mulus tanpa problem. Demikian pula sekolah sebagai suatu organisasi tidak luput dari persoalan dn kesulitan-kesulitan. Dan apabila terjadi kesulitan-kesulitan kepala sekolah diharapkan berperan sebagai orang yang dapat menyelesaikan persoalan yang sulit tersebut.
Untuk membantu kelancaran tugas-tugas kepala sekolah, kepala SMP/MTs/ SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah. Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Huruf D ayat 3, tentang Standard Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada ayat 5 bahwa wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
Di salah satu SMP Negeri 1 Bantarkalong, kepala sekolah dibantu empat orang Wakasek (Wakil Kepala Sekolah), yaitu Wakasek Kurikulum, Wakasek Kesiswaan, Wakasek Sarana Prasarana dan Wakasek Humas (Hubungan Msyarakat). Masing-masing Wakasek melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). Maksud dari kepala sekolah adalah agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran lebih baik dan lebih lancar. 
SMP Negeri 1 Bantarkalong menunjuk salah seorang guru untuk menjadi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan. Penunjukan tersebut berdasarkan surat keputusan kepala sekolah dalam rapat pemilihan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek). Wakasek ini memiliki peran dalam pengelolaan kesiswaan. Terdapat empat prinsip dasar dalam pengelolaan siswa, yaitu : (a) siswa harus diperlakukan sebagai subyek dan bukan obyek, sehingga harus didorong untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan mereka; (b) kondisi siswa sangat beragam, ditinjau dari kondisi fisik, kemampuan intelektual, sosial ekonomi, minat dan seterusnya. Oleh karena itu diperlukan wahana kegiatan yang beragam, sehingga setiap siswa memiliki wahana untuk berkembang secara optimal; (c) siswa hanya termotivasi belajar, jika mereka menyenangi apa yang diajarkan; dan (d) pengembangan potensi siswa tidak hanya menyangkut ranah kognitif, tetapi juga ranah afektif, dan psikomotor.
Oleh karena itu, program kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan ini dibuat dan disusun untuk dijadikan sebagai pedoman, landasan kerja bagi staf tata usaha dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik dengan didasari rasa tanggung jawab kepada warga sekolah yang bersangkutan. Sehingga seluruh warga sekolah tersebut merasa senang, nyaman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

B. Landasan Pemikiran
Landasaan pemikiran yang digunakan untuk penyusunan program kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan di SMP Negeri 1 Bantarkalong, antara lain:
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20  Tahun  2003   tentang   Sistem   Pendidikan  Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
5.      Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

C. Maksud dan Tujuan
Program Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan ini disusun dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
1.      Memberikan pedoman untuk Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan.
2.      Memberikan landasan kerja bagi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan dalam menjalankan tugasnya.
3.      Dapat menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pengelolaan administrasi di SMP Negeri 1 Bantarkalong.

D. Visi, Misi dan Tujuan SMP Negeri 1 Bantarkalong
V I S I :
“MASYARAKAT BELAJAR YANG BERAKHLAK MULIA, CERDAS, KREATIF DAN KOMPETITIF”

M I S I :
  1. Menanamkan keyakinan terhadap Kebesaran Tuhan YME.
  2. Menanamkan budaya membaca.
  3. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.

TUJUAN SEKOLAH
  1. Meningkatkan perilaku yang berakhlak mulia
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.
  3. Mengembangkan kepribadian manusia yang utuh bagi peserta didik.
  4. Memepersiapkan peserta didik sebagai bagian dari anggota masyarakat yang mandiri dan berguna.
  5. Memepersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan.









E. Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan
Tugas Pokok dan fungsi sebagai berikut:
a.       Membuat program kesiswaan
b.      Mengusun, mengatur dan melaksanakan program kegiatan OSIS
c.       Melaksanakan/melaporkan kegiatan ekstra kulikuler
d.      Membantu pelaksanaan PSB
e.       Mengatur pembagian kelas
f.       Mengatur penempatan siswa mutasi
g.      Bersama urusan kurikulum memilih calon siswa berprestasi
h.      Menyeleksi siswa calon penerima beasiswa prestasi atau yang tidak mampu
i.        Bersama sekretaris bidang terkait mengatur kegiatan:
-          Upacara hari besar dan keagamaan
-          Upacara bendera
-          Kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
-          Menyusun program 7K
j.        Bersama urusan kurikulum dan wali kelas menyusun kelompok belajar siswa di setiap jenjang dan kelas
k.      Membuat program kerja tahunan berdasarkan kebutuhan sekbid yang ada untuk di ajukan di RAPBS
l.        Membina / mengkoordinir seluruh kegiatan OSIS
m.    Bersama koordinator BK menangani:
-          Program konseling siswa sesuai guru bidang setiap jenjang kelas
-          Mengatur layanan BK
n.      Melaporkan seluruh kegiatan sebagai akuntabilitas kerja kepada Kepala Sekolah


BAB II
PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH (WAKASEK) BIDANG KESISWAAN

A. Program Kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan
Agar program pendidikan di sekolah berjalan dengan lancar, langkah awal yang dikerjakan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan adalah penyusunan program kerja Wakasek Kesiswaan. Secara terperinci dapat dilihat pada tabel program kerja, yang penyusun lampirkan pada halaman lampiran.

B. Struktur Organigram Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan
Demi lancarnya segala program Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan, maka penting sekali adanya susunan organigram yang ditunjuk oleh kepala sekolah berdasarkan kesepakatan dan kesediaan guru yang bersangkutan. Para Wakasek tersebut merupakan wakil-wakil kepala sekolah dalam mengikuti kegiatan yang ada di sekolah. Adapun susunan pengurus/struktur organigram Wakasek dapat dilihat pada lampiran.

C. Denah Tempat Duduk Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan
Tempat duduk merupakan faktor penunjang keberhasilan program kerja Wakasek. Wakasek akan merasa nyaman, tenang dan semangat kalau seandainya dia duduk dan menempati kursi yang baik. Demi tercapainya suasana tersebut, maka kepala sekolah menentukan denah tempat duduk Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan. Denah tempat duduk Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan dapat dilihat di halaman lampiran.



D. Jadwal Kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan
Jadwal kerja bagi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan sangat penting dibuat untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program. Hal ini memberikan pengalaman yang baru bagi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan. Jadwal kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan dapat dilihat di lampiran.

BAB III
P E N U T U P

A. Kesimpulan
Program kerja merupakan faktor utama yang sangat menunjang keberhasilan yang kita rencanakan. Salah satu unsur yang terkandung dalam planing ini adalah Program Kerja. Program Kerja yang kita buat dan kita susun merupakan suatu pedoman, landasan, arahan agar apa yang kita rencanakan tercapai. Kita akan bisa melaksanakan tugas sesuai dengan yang tercantum pada Program Kerja.
Begitu pula dengan program kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan ini dibuat dan disusun agar dalam menjalankan tugas benar-benar dapat diwujudkan. Berangkat dari niat yang tulus, kami bertekad melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari berbagai pihak, baik berupa moril maupun materil, sangat kami butuhkan untuk kelancaran kegiatan ini. Semoga Allah SWT meridhoi kegiatan ini.
Demikian program kegiatan ini kami buat, mudah-mudahan dapat memberikan kejelasan bagi pihak yang membutuhkannya.

B.  S a r a n
Demi kelengkapan program kerja ini, penyusun sarankan kepada rekan- rekan Wakasek agar dapat membuat program kerja, sehingga langkah apa yang kita tempuh demi kemajuan kelas tersebut dapat tercapai dengan baik dan sukses. Mau dibawa kemana, mau bagimana suasana sekolah yang kita pimpin, saya pikir kunci utama keberhasilan pengelolaan sekolah ada pada tangan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek).