BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Kepala sekolah bersal dari dua kata yaitu “Kepala” dan “Sekolah”
kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau
sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana menjadi tempat
menerima dan memberi pelejaran. Jadi secara umum kepala sekolah dapat diartikan
pemimpin sekolah atau suatu lembaga di mana temapat menerima dan memberi
pelajaran. kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk
memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat
didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama
Kepala sekolah merupakan pemimpin
pendidikan yang mempunyai tugas memadukan unsur-unsur sekolah dengan
memperhatikan situasi lingkungan budayanya yang merupakan kondisi terciptanya
sekolah yang efektif.
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling
berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk itu kepala sekolah harus
mengetahui tugas-tugas yang harus ia laksankan. Adapun tugas-tugas dari kepala
sekolah seperti yang dikemukakan Wahjosumidjo (2002:97) adalah:
1.
Kepala sekolah bertanggung jawab dan
mempertanggungjawabkan. Kepala sekola bertindak dan bertanggungjawab atas
segala tindakan yang dilakukan oleh bawahan. Perbuatan yang dilakukan oleh para
guru, siswa, staf, dan orang tua siswa tidak dapat dilepaskan dari tanggung
jawab kepala sekolah
2.
Dengan waktu dan sumber yang terbatas seorang kepala
sekolah harus mampu menghadapi berbagai persoalan.Dengan segala keterbatasan,
seorang kepala sekolah harus dapat mengatur pemberian tugas secara cepat serta
dapat memprioritaskan bila terjadi konflik antara kepentingan bawahan dengan
kepentingan sekolah.
3.
Kepala sekolah harus berfikir secara analitik dan
konsepsional. Kepala sekolah harus dapat memecahkan persoalan melalui satu
analisis, kemudian menyelesaikan persoalan dengan satu solusi yang feasible.
Serta harus dapat melihatsetiap tugas sebagai satu keseluruhan yang saling
berkaitan.
4.
Kepala sekolah adalah seorang mediator atau juru
penengah. Dalam lingkungan sekolah sebagai suatu organisasi di dalamnya terdiri
dari manusia yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda yang bisa
menimbulkan konflik untuk itu kepala sekolah harus jadi penengah dalam konflik
tersebut.
5.
Kepala sekolah adalah seorang politisi. Kepala sekolah
harus dapat membangun hubungan kerja sama melalui pendekatan persuasi dan
kesepakatan (compromise). Peran politis kepala sekolah dapat berkembang
secara efektif, apabila: (1) dapat dikembangkan prinsip jaringan saling
pengertian terhadap kewajiban masing-masing, (2) terbentuknya aliasi atau
koalisi, seperti organisasi profesi, OSIS, BP3, dan sebagainya; (3) terciptanya
kerjasama (cooperation) dengan berbagai pihak, sehingga aneka macam aktivitas
dapat dilaksanakan.
6.
Kepala sekolah adalah seorang diplomat. Dalam berbagai
macam pertemuan kepala sekolah adalah wakil resmi sekolah yang dipimpinnya.
7.
Kepala sekolah mengambil keputusan-keputusan sulit.
Tidak ada satu organisasi pun yang berjalan mulus tanpa problem. Demikian pula
sekolah sebagai suatu organisasi tidak luput dari persoalan dn
kesulitan-kesulitan. Dan apabila terjadi kesulitan-kesulitan kepala sekolah
diharapkan berperan sebagai orang yang dapat menyelesaikan persoalan yang sulit
tersebut.
Untuk membantu kelancaran
tugas-tugas kepala sekolah, kepala SMP/MTs/ SMPLB
dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah. Hal ini sesuai
dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Huruf D ayat 3, tentang Standard
Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada ayat 5
bahwa wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses
pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala
sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah
swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
Di salah satu SMP Negeri 1 Bantarkalong, kepala sekolah dibantu empat orang Wakasek (Wakil Kepala
Sekolah), yaitu Wakasek Kurikulum,
Wakasek Kesiswaan, Wakasek Sarana Prasarana dan Wakasek Humas (Hubungan
Msyarakat). Masing-masing Wakasek melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tupoksi
(Tugas Pokok dan Fungsi). Maksud dari kepala sekolah adalah agar pelaksanaan
kegiatan pembelajaran lebih baik dan lebih lancar.
SMP Negeri 1 Bantarkalong
menunjuk salah seorang guru untuk menjadi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan.
Penunjukan tersebut berdasarkan
surat keputusan kepala sekolah dalam rapat pemilihan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek). Wakasek ini memiliki peran dalam
pengelolaan kesiswaan. Terdapat
empat prinsip dasar dalam
pengelolaan siswa, yaitu : (a) siswa harus diperlakukan sebagai subyek
dan bukan obyek, sehingga harus didorong untuk berperan serta dalam setiap
perencanaan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan mereka; (b)
kondisi siswa sangat beragam, ditinjau dari kondisi fisik, kemampuan
intelektual, sosial ekonomi, minat dan seterusnya. Oleh karena itu diperlukan
wahana kegiatan yang beragam, sehingga setiap siswa memiliki wahana untuk
berkembang secara optimal; (c) siswa hanya termotivasi belajar, jika mereka
menyenangi apa yang diajarkan; dan (d) pengembangan potensi siswa tidak hanya
menyangkut ranah kognitif, tetapi juga ranah afektif, dan psikomotor.
Oleh karena itu, program
kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)
bidang kesiswaan ini dibuat dan disusun untuk dijadikan sebagai pedoman,
landasan kerja bagi staf tata usaha
dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik dengan didasari rasa tanggung
jawab kepada warga sekolah
yang bersangkutan. Sehingga seluruh warga sekolah tersebut merasa senang, nyaman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
B. Landasan Pemikiran
Landasaan pemikiran yang
digunakan untuk penyusunan program kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan di SMP Negeri 1 Bantarkalong, antara lain:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pendidikan;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PPPPTK);
5.
Peraturan
Bupati Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Tasikmalaya
C. Maksud dan Tujuan
Program Wakil Kepala Sekolah
(Wakasek) bidang kesiswaan ini disusun dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
1.
Memberikan pedoman untuk Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan.
2.
Memberikan landasan kerja bagi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan
dalam menjalankan tugasnya.
3.
Dapat menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pengelolaan administrasi di SMP Negeri 1 Bantarkalong.
D. Visi, Misi dan Tujuan SMP Negeri
1 Bantarkalong
V I S I :
“MASYARAKAT BELAJAR YANG
BERAKHLAK MULIA, CERDAS, KREATIF DAN KOMPETITIF”
M I S I :
- Menanamkan keyakinan terhadap Kebesaran Tuhan YME.
- Menanamkan budaya membaca.
- Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.
TUJUAN SEKOLAH
- Meningkatkan perilaku yang berakhlak mulia
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.
- Mengembangkan kepribadian manusia yang utuh bagi peserta didik.
- Memepersiapkan peserta didik sebagai bagian dari anggota masyarakat yang mandiri dan berguna.
- Memepersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan.
E. Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah
(Wakasek) Bidang Kesiswaan
Tugas Pokok dan
fungsi sebagai berikut:
a. Membuat program kesiswaan
b. Mengusun, mengatur dan
melaksanakan program kegiatan OSIS
c. Melaksanakan/melaporkan
kegiatan ekstra kulikuler
d. Membantu pelaksanaan PSB
e. Mengatur pembagian kelas
f. Mengatur penempatan siswa
mutasi
g. Bersama urusan kurikulum
memilih calon siswa berprestasi
h. Menyeleksi siswa calon
penerima beasiswa prestasi atau yang tidak mampu
i.
Bersama sekretaris bidang terkait mengatur kegiatan:
-
Upacara hari besar dan keagamaan
-
Upacara bendera
-
Kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
-
Menyusun program 7K
j.
Bersama urusan kurikulum dan wali kelas menyusun kelompok
belajar siswa di setiap jenjang dan kelas
k. Membuat program kerja
tahunan berdasarkan kebutuhan sekbid yang ada untuk di ajukan di RAPBS
l.
Membina / mengkoordinir seluruh kegiatan OSIS
m. Bersama koordinator BK
menangani:
-
Program konseling siswa sesuai guru bidang setiap jenjang
kelas
-
Mengatur layanan BK
n. Melaporkan seluruh kegiatan
sebagai akuntabilitas kerja kepada Kepala Sekolah
BAB II
PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH
(WAKASEK) BIDANG KESISWAAN
A. Program Kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan
Agar program pendidikan di
sekolah berjalan dengan lancar, langkah awal yang dikerjakan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)
bidang kesiswaan adalah penyusunan program kerja Wakasek Kesiswaan. Secara terperinci dapat dilihat pada tabel program kerja, yang penyusun lampirkan pada halaman lampiran.
B. Struktur Organigram Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan
Demi lancarnya segala program Wakil Kepala Sekolah
(Wakasek) bidang kesiswaan, maka penting sekali adanya susunan
organigram yang ditunjuk oleh kepala
sekolah berdasarkan kesepakatan dan kesediaan guru yang bersangkutan. Para Wakasek tersebut merupakan wakil-wakil kepala sekolah dalam mengikuti kegiatan
yang ada di sekolah. Adapun susunan pengurus/struktur organigram
Wakasek dapat dilihat pada lampiran.
C. Denah Tempat Duduk Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang
Kesiswaan
Tempat duduk merupakan faktor penunjang keberhasilan program kerja Wakasek. Wakasek akan merasa nyaman, tenang dan
semangat kalau seandainya dia duduk dan menempati kursi yang baik. Demi tercapainya suasana tersebut, maka kepala sekolah menentukan denah
tempat duduk Wakil Kepala
Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan. Denah tempat duduk Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang
kesiswaan dapat dilihat di halaman lampiran.
D. Jadwal Kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang
kesiswaan
Jadwal kerja bagi Wakil Kepala
Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan sangat penting dibuat untuk mengukur
keberhasilan pelaksanaan program. Hal ini memberikan pengalaman yang
baru bagi Wakil Kepala Sekolah
(Wakasek) bidang kesiswaan. Jadwal
kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)
bidang kesiswaan dapat dilihat di lampiran.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Program kerja merupakan
faktor utama yang sangat menunjang keberhasilan yang kita rencanakan. Salah
satu unsur yang terkandung dalam planing ini adalah Program Kerja. Program Kerja yang kita buat dan
kita susun merupakan suatu pedoman, landasan, arahan agar apa yang kita
rencanakan tercapai. Kita akan bisa melaksanakan tugas sesuai dengan yang
tercantum pada Program Kerja.
Begitu pula dengan program
kerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan
ini dibuat dan disusun agar dalam menjalankan tugas benar-benar dapat diwujudkan. Berangkat dari niat yang tulus, kami
bertekad melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari
berbagai pihak, baik berupa moril maupun materil, sangat kami butuhkan untuk
kelancaran kegiatan ini. Semoga Allah SWT meridhoi kegiatan ini.
Demikian program kegiatan ini kami buat, mudah-mudahan dapat memberikan
kejelasan bagi pihak yang membutuhkannya.
B. S a
r a n
Demi kelengkapan program kerja ini, penyusun sarankan kepada rekan- rekan Wakasek agar dapat membuat program kerja, sehingga langkah apa yang kita tempuh demi kemajuan kelas
tersebut dapat tercapai dengan baik dan sukses. Mau dibawa kemana, mau bagimana suasana sekolah yang kita pimpin, saya pikir kunci
utama keberhasilan pengelolaan
sekolah ada pada tangan Wakil
Kepala Sekolah (Wakasek).