WANITA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN
AS-SUNNAH
بسم الله
الرحمن الرحيم
Salah satu bentuk ghzwul fikri (perang
prmikiran) yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan kaum muslimin adalah
tentang emansipasi wanita atau kesetaraan antara wanita dengan pria. Gerakan
ini dengan berbagai cara telah berhasil mengembangkan opini di tengah-tengah
masyarakat tentang kesetaraan gender. Gerakan feminisme dengan sangat gigih
telah melakukan penyerangan terhadap Islam, menurut mereka ajaran Islam telah
memasung kaum perempuan, dan secara terang-terangan mereka mengatakan bahwa
salah satu syari’at Islam yang bersentuhan langsung dengan wanita – seperti
poligami – dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dan banyak
lagi tuduhan-tuduhan sinis yang dialamatkan kepada Islam.
Bagaimanakah pandangan Islam tentang
Perempuan?
Bagi kita,
sebagai muslim satu-satunya jalan untuk mengenal dengan baik siapa perempuan
itu, adalah merujuk kepada wahyu Ilahi, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Insya
Allah kita akan menemukan jawabannya.
Berikut ini
dikemukakan beberapa kesimpulan yang ditarik dari al-Qur’an tentang perempuan :
1. Diciptakan untuk beribadah kepada Allah
Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.(QS.51:56)
Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah)
menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf,
mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at
kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.9:71).
2.
Diciptakan dari bahan yang sama
Hai sekalian
manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu,
dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah
memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain , dan (peliharalah) hubungan silatur-rahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu.(QS.4:1)
Dialah Yang
menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya,
agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya
mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa
waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami isteri) bermohon
kepada Allah, Rabbnya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi
anak yang sempurna tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur".(QS.7:189)
3.
Diciptakan sebagai pasangan bagi pria/ Wanita
adalah partner pria; pria adalah partner wanita.
Allah
menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu
rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil
dan mengingkari ni'mat Allah ?" (QS.16:72)
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.30:21)
4. Kesetaraan kedudukan di sisi Allah
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al Hujurtat/49:13).
5. Kesamaan hak dalam memperoleh ganjaran amal
"Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan
amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan,(QS.
Ali Imran/3:195).
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal
saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka
itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS.
An Nisa/4:124)
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh,
baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan
Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan
balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan. (QS. An Nahl/16:97).
Allah
menjanjikan kepada orang-orang yang mu'min lelaki dan perempuan, (akan
mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di
dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan keridhaan
Allah adalah lebih besar; Itu adalah keberuntungan yang besar.(QS.9:72)
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang
muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min, laki-laki dan perempuan yang tetap
dalam keta'atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan
yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang
bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama)
Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS.
Al Ahzab/33:35)
.Dan barangsiapa yang mengerjakan amal yang
saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka
mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS.
Al Mu’min/40:40).
6. Kesamaan di muka hukum
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana. (QS. Al Maidah/5:38)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman. (QS. An Nur/24:2).
7. Laki-laki tidak sama dengan perempuan
Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan
anaknya, diapun berkata:"Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya
seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak
perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon
perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau
daripada syaitan yang terkutuk". (QS.Ali Imran/3:36).
8. Persamaan dalam hak warits, tapi berbeda
dalam perolehan
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula)
dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS.
An Nisa/4:7)
Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bahagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa/4:11).
9. Perbedaan dalam memiliki pasangan hidup
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa/ 4:3).
10.
Perbedaan
dalam status setelah cerai
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang
diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari
akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika
mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami,
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Baqarah/2:228).
Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS.2:234)
Dan
perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu
jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga
bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya
Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.(QS.65:4)
Setelah dicerai
suami, wanita wajib ber’iddah, kecuali wanita yang dicerai sebelum dicampuri
suaminya, ia tidak memiliki ‘iddah.. Selama dalam ‘iddah tidak boleh menikah
dengan laki-laki lain, kecuali dengan mantan suaminya. Sedang bagi laki-laki
tidak ada ‘iddah.
11. Wanita/istri
boleh meninta cerai kepada suami
Talak (yang
dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf
atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali
sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir
bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk
menebus dirinya . Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang
zalim.(QS.2:229)
12. Perbedaan dalam kesaksian
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa
kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada
hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah
(keadannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya
mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah
dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua
orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika
mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada
dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual
beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu
lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada
dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqarah/2:282).
13. Perbedaan dalam aurat
Katakanlah kepada wanita yang
beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara
kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang
(biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada
mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka
memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan
bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS.
An Nur/24:31).
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab/33:59).
Dua ayat
tersebut menegaskan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan
telapak tangan, sebagaimana dinyatakan dinyatakan Rasulullah saw. :
قَالَتْ عَائِشَةُ : قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ : يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ
إِذَا بَلَغَتِ الْمِحِيْضُ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ تُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا,
وَأَشَارَ إِلاَ وَجْهِهِ وَكَفِّيْهِ (رواه أبو داود)
Aiasyah berkata, Rasulullahsaw. Bersabda :
“Hai Asma, sesungguhnya perempuan, apabila sudah cukup umur tidk boleh terlihat
(anggota tubuhnya), kecuali ini dan ini. Rasulullah saw mengisyaratkan pada
muka dan dua telapak tangannta”. (HR. Anu Dawud).
14. Tidak ada Nabi yang di utus dari kaum
perempuan
Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan
orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.
Maka tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan
orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung
akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu
memikirkannyan (QS. Yusuf/12:109)
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu,
kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah
kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS. An Nahl/16:43)
Kami tiada mengutus rasul-rasul sebelum kamu
(Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada
mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu
tiada mengetahui. (QS.Al Anbiya/
21:7).
15. Jihadnya kaum wanita
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan
Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun
anak-anak yang semuanya berdo'a:"Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari
negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi
Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau". (QS. An
Nisa/4:75)
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan
malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat
bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka
menjawab:"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas,
sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya
neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, (QS. An
Nisa/4:97).
Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki
atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak
mengetahui jalan (untuk hijrah), (QS. An Nisa/4:98).
Dalam beberapa
riwayat dijelaskan :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ :
قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ مِنْ جِهَادٍ؟ قَالَ : نَعَمْ
عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالٌ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ (رواه أحمد والبخاري)
“Wahai Rasulullah, adakah kewajiban jihad
atas wanita?” Beliau menjawab : “Jihad yang tidak ada pertempuran : hajji dan
unrah”. (HR. Ahmad dan Bukari).]
أَنَّ عَائِشَةََ قَالَتْ يَا
رَسُولَ اللهِ نَرَى الْجَهَادَ أَفْضَلُ اْلأَعْمَالِ أَفَلاَ نَجَاهِدُ؟ لَكِنْ
أَفْضَلُ الْجِهَادِ حَجٌّ مًبْرُوْرٌ (رواه البخاري)
“Bahwasanya Aisyah berkata : Ya Rasulullah,
kami melihat bahwa jihad adalah seutam-utama amal, apakah kami (perempuan) tidak wajib berjihad? Maka
beliau bersabda : “Tetpi jihad yang paling utama bagi kalian ialah hajji
mabrur”. (HR. Bukhari).
قَالَتْ عَائِشَةُ :
اِسْتَأْذنْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ
: جِهَادُكُنَّ الْحَجُّ
Aisyah berkata, Saya pernah minta izin
kepada Nabi saw untuk berjihad (perang). Jawab Nabi saw : “Jihad kamu ialah
naik hajji”. (HR. Bukhari).
Ummu Salamah
berkata kepada Rasulullah saw : “Ya
Rasulullah, kaum lelaki pergi berperang, sedang kami tidak, kemudian kamipun
hanya memperoleh setengah bagian dalam harta warisan”.
Dan kaum wanita
di zaman Nabi saw mereka bertanya kepadanya Rasulullah saw, kata mereka :“Kami senang sekali kalau Allah mengizinkan
kami berperang, sehingga kami akan mendapatkan bagian pahala seperti yang
diterima kaum pria”.
Maka kemudian
turunlah ayat ayat 32 surat
An Nisa (4) :
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa
yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian
yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka
usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka
usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. An Nisa/4:32).
Imam Bukhari
dalam kitab Shahihnya memuat bab : Ghazwatun Nisa wa Qitaluhunna ma’ar Rijal,
hadits-hadits yang dicantumkannya antara lain :
قَالَتِ الرَّبِيْعُ بِنْتِ
الْمُعَوِّذِ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَسْقِى
وَنُدَاوِى الْجَرْحَى وَنَرُدُّ الْقَتْلَى إِلَى الْمَدِيْنَةِ (رواه البخاري)
Kata Rabiy
binti Mu’awwidz : Kami (perempuan) ikut
berperang bersama Nabi saw, (peekrjaan kami ialah) menyiapkan air minum,
mengobati yang terluka, dan membawa pulang mayat-mayat ke Madinah”. (HR.
Bukhari).
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إشَّا غَزَى يَعْزَمُ بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَةٍ مِنَ
اْلأَنْصَارِيِّ مَعَهُ فَيَسْقِيْنَ الْمَاءَ وَيُدَاوِيْنَ الْجَرْحَى (رواه
مسلم)
“Rasulullah saw pernah berperang
membawa Ummu Sulaim dan para wanita Anshar, mereka (para wanita) itu menyiapkan air minum
dan mengobati yang terluka”.
قَالَتِ اْلأُمُّ عَطِيَّةَ : غَزَوْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَخْلُفُهُمْ فِى رِحَالِهِمْ فَأَصْنَعِ
لَهُمُ الطَّعَامَ وَأَدَاوِى الْجَرْحَى وَأَقُوْمُ عَلَى الْمَرْضَى (رواه مسلم)
Kata Ummi ‘Athiyah : Saya pernah ikut perang
bersama Rasulullah saw tujuh kali peperangan, saya jaga kendaraan-kendaraan
mereka, saya sediakan makanannya, saya obati orang-orang yang terluka,dan saya
urus orang-orang sakit”. (HR. Muslim).
قَالَ أَنَسٌ : أَنَّ أُمُّ
سُلَيْمٍ اتَّخَذَتْ يَوْمَ حُنَيْنٍ خَنْجَرًا فَكَانَ مَعَهَا, فَرَأَهَا أَبُو
طَلْحَةَ فَقَالَ : يَارَسُوْلَ اللهِ هَذِهِ أُمُّ سُلًيْمٍ مَعَهَا خَنْدجَرًا.
فَقَالَ لَهَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا هَذَا
الْخَنْجَرَ؟ قَالَتْ : اتَّخَذْتُهُ إِنْ دَنَا مِنِّى أَحَدٌ مِنَ
الْمُشْرِكِيْنَ بَقَرْتُ بَطْنَهُ فَجَعَلَ يَضْحَكُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه مسلم)
Kata Anas : Bahwasanya Ummu Sulaim pernah memegang
belati dalam perang Hunain. Lalu terlihat oleh Abu Thalhah. Abu Thalhah mengadu
kepada Rasulullah saw, katanya : “Ya Rasulullah, Ini Ummu Sulaim memegang
belati. Maka Rasulullah saw bertanya kepadanya : “Untuk apa belati ut?” Ia
menjawab : “Saya pegang belati ini untuk menusuk perut orang musyrik yang
mendekat kepada saya”. Maka Rasulullah saw tertawa (mendengar ucapan itu)”. (HR.
Muslim).
قَالَ أَنَسٌ : لَقَدْ
رَأَيْتُ عَائِشَةَ وَأُمَّ سُلَيْمٍ وَإِننَّهُمَا لَمُشَمِّرَتَانِ أَرَى خَدَمَ
سُوْقِهِمَا تَنْقَلاَنِ الْقِرْبَ عَلَى مُنُوْتِهَا (رواه البخاري ومسلم)
Kata Anas : “Sesungguhnya saya pernah melihat Aisyah
dan Ummu Sulaim, keduanya menyingsingkan pakaiannya sehingga aku melihat
pergelangan kakinya, keduanya mengangkat air dalam kulit di atas
punggung-punggung mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari
hadits-hadits di atas dapatlah kita simpulkan bahwa perempuan-perempuan pada
zaman Rasulullah saw. turut ambil bagian dalam berperang melawan kaum kuffar,
tetapi mereka tetap menjadi perempuan, yaitu mengambilm peran secara
proporsional sesuai dengan kewanitaannya, mereke berperang mempertahankan garis
belakang sebagai petugas-petugas dalam menyediakan air minum dan kananan,
mengobati yang terluka, mengangkat prajurut yang gugur, menjaga kendaraan dan
lain-lainnya.
Adapun Ummu
Sulaim membawa senjata bukan berarti ia bertarung dengan musuh seperti
laki-laki di garis depan, tetapi senjata itu dibawanya untuk menjaga diri dari
kemungkinan serangan musuh, sebab perempuan dilarang turut menyerbu menyarang
musuh.
16. Wanita
dilarang mengantarkan jenazah ke kuburan
عَنْ أَمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ
: نَهِيْنَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمِ عَلَيْنَا (متفق عليه)
Dari Ummi
‘Athiyah, ia berkata : “Kami (kaum wanita) dilarang mengikuti/mengantarkan
jenazah, tetapi (larangan itu) tidak dikeraskan atas kami”. (Muttafaqub
‘alaih)
17. Sifat wanita
Peliharalah perempuan dengan cara yang baik.
Sesungguhnya perempuan itu diciptakan dengan (sifat seperti) tulang rusuk yang
bengkok, dan yang paling bengkok di
antara tulang rusuk ialah yang paling atas. Bila kamu coba-coba meluruskannya,
bisa memetahkannya, dan bila dibiarkan, akan tetap bengkok. Karenanya,
pelihatralah perempuan dengan bak”. (HR. Bukhari dan Muslim)
18. Wanita harus dilindungi
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya ia pernah
mendengar Nabi saw berkhutbah, beliau bersabda : “Seorang laki-laki tidak boleh
berkhalawat (bersunyi diri) dengan seorang perempuan melinkan harus bersama
muhrim. Dan seorang perempuan tidak boleh bepergian seorang diri, melainkan
harus bersama muhrim. Maka berdiri seorang laki-laki, lalu berkata : Ya
Rasulullah, istri saya pergi hajji, sedangkan saya ditugaskan pergi berperang
ke sana dan ke
situ. Bagimana itu? Jawab Rasulullah saw : “Pergilah kamu hajji mendampaingi
istrimu”. (Muttafaqun ‘alaih).
Dari Ibnu Umar, katanya Rasulullah saw
bersabda : Seorang wanita tidak boleh bepergian tiga hari melainkan harus
bersama muhrimny”. (Muttafaqun ‘alaih).
Dan banyak lagi
hadits-hadits yang semkna dengan ini.
Tetapi bila
keamanan dapat menjamin keselamatannya, maka tidak mengapa pergi tanpa muhrim,
sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut ini :
Kata Adi bin Hatim, pada suatu hari saya berada di sisi Rasulullah saw, tiba-tiba
datang seseorang miskin mengadukan nasibnya. Kemudian datang pula yang lain,
mengadukan bahwa dirinya dirampok orang di jalan. Maka beliau bersabda : “Hai
Adi! Tahukah kamu negeri Hirah?[1]”
Jawab saya : “Tidak, ya Rasulullah, saya tidak tahu!”. Sabda Rasulullah saw :
“Seandainya umurmu panjang, kelak kamu akan menyaksikan seorang wanita di dalam
haujah (sekedup) berjalan seorang diri dari hirah, hendak thawaf ke Ka’bah
tanpa merasa takut selain hanya kepada Allah”. (HR. Bukhari).
19. Laki-laki pemimpin bagi wanita
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang
ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena
Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya,
maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha Besar.
(QS. An Nisa/4:34)
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai
satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana. (QS. Al Baqarah/2:228)
19. Wanita tidak bisa jadi pemimpin publik
Rasulullah saw bersabda :
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ
وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً (رواه البخاري)
Tidak akan
berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka (mengangkat pemimpin) kepada
perempuan”. (HR. al-Bukhari).
Kesimpulan :
1.
Wanita adalah partner pria; pria adalah partner wanita.
Wanita dan pria berderajat sama.
2.
Hak dan kewajiban wanita dan pria : dalam beberapa hal
tertentu sama; dan dalam beberapa hal tertentu berbeda. Hal ini sesuai dengan
fitrah kejadian masing-masing yang relatif berlainan, sesuai pula dengan fungsi
masing-masing yang berbeda pula.
3.
Kelebihan dalam hal-hal tertentu pada salah satu fihak,
baik pada wanita maupun pria, diimbangi dengan tambahan kewajiban baginya.
4.
Perbedaan hak dan kewajiban; sebagai konsekuenasi
daripada kelainan fitrah dan fungsinya antara wanita dan pria, membawa
masing-masing kepada pelaksanaan tugas dalam lapangan masing-masing atas dasar
persamaan derajat.
5.
Kelainan dalam hak tertentu dan dalam kewajiban
tertentu lainnya antara wanita dan pria disatukan dalam satu muara sama-sama
melaksanakan pengabdian kepada Allah swt. dalam bidangnya masing-masing menuju
keridhaan-Nya.
---ooOoo---