WANITA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH



WANITA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH
بسم الله الرحمن الرحيم

Salah satu bentuk ghzwul fikri (perang prmikiran) yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan kaum muslimin adalah tentang emansipasi wanita atau kesetaraan antara wanita dengan pria. Gerakan ini dengan berbagai cara telah berhasil mengembangkan opini di tengah-tengah masyarakat tentang kesetaraan gender. Gerakan feminisme dengan sangat gigih telah melakukan penyerangan terhadap Islam, menurut mereka ajaran Islam telah memasung kaum perempuan, dan secara terang-terangan mereka mengatakan bahwa salah satu syari’at Islam yang bersentuhan langsung dengan wanita – seperti poligami – dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dan banyak lagi tuduhan-tuduhan sinis yang dialamatkan kepada Islam.

Bagaimanakah pandangan Islam tentang Perempuan?

Bagi kita, sebagai muslim satu-satunya jalan untuk mengenal dengan baik siapa perempuan itu, adalah merujuk kepada wahyu Ilahi, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Insya Allah kita akan menemukan jawabannya.

Berikut ini dikemukakan beberapa kesimpulan yang ditarik dari al-Qur’an tentang perempuan :

1.      Diciptakan untuk beribadah kepada Allah

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.(QS.51:56)

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.9:71).

2.      Diciptakan dari bahan yang sama

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain , dan (peliharalah) hubungan silatur-rahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.(QS.4:1)

Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami isteri) bermohon kepada Allah, Rabbnya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi anak yang sempurna tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur".(QS.7:189)

3.      Diciptakan sebagai pasangan bagi pria/ Wanita adalah partner pria; pria adalah partner wanita.

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni'mat Allah ?" (QS.16:72)

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.30:21)

4.      Kesetaraan kedudukan di sisi Allah

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al Hujurtat/49:13).

5.      Kesamaan hak dalam memperoleh ganjaran amal

"Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan,(QS. Ali Imran/3:195).
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. An Nisa/4:124)

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. An Nahl/16:97).

Allah menjanjikan kepada orang-orang yang mu'min lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; Itu adalah keberuntungan yang besar.(QS.9:72)

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta'atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al Ahzab/33:35)

.Dan barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS. Al Mu’min/40:40).

6.      Kesamaan di muka hukum

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Maidah/5:38)

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (QS. An Nur/24:2).

7.      Laki-laki tidak sama dengan perempuan

Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata:"Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk". (QS.Ali Imran/3:36).

8.      Persamaan dalam hak warits, tapi berbeda dalam perolehan

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An Nisa/4:7)

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa/4:11).

9.      Perbedaan dalam memiliki pasangan hidup

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa/ 4:3).

10.        Perbedaan dalam status setelah cerai

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Baqarah/2:228).

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS.2:234)

Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.(QS.65:4)

Setelah dicerai suami, wanita wajib ber’iddah, kecuali wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya, ia tidak memiliki ‘iddah.. Selama dalam ‘iddah tidak boleh menikah dengan laki-laki lain, kecuali dengan mantan suaminya. Sedang bagi laki-laki tidak ada ‘iddah.

11.  Wanita/istri boleh meninta cerai kepada suami

Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya . Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.(QS.2:229)

12.  Perbedaan dalam kesaksian

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqarah/2:282).

13.  Perbedaan dalam aurat

Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nur/24:31).

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab/33:59).

Dua ayat tersebut menegaskan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, sebagaimana dinyatakan dinyatakan Rasulullah saw. :

قَالَتْ عَائِشَةُ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ : يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمِحِيْضُ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ تُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا, وَأَشَارَ إِلاَ وَجْهِهِ وَكَفِّيْهِ (رواه أبو داود)

Aiasyah berkata, Rasulullahsaw. Bersabda : “Hai Asma, sesungguhnya perempuan, apabila sudah cukup umur tidk boleh terlihat (anggota tubuhnya), kecuali ini dan ini. Rasulullah saw mengisyaratkan pada muka dan dua telapak tangannta”. (HR. Anu Dawud).

14.  Tidak ada Nabi yang di utus dari kaum perempuan

Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri. Maka tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memikirkannyan (QS. Yusuf/12:109)

Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS. An Nahl/16:43)

Kami tiada mengutus rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS.Al Anbiya/ 21:7).

15.  Jihadnya kaum wanita

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a:"Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau". (QS. An Nisa/4:75)
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, (QS. An Nisa/4:97).

Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), (QS. An Nisa/4:98).

Dalam beberapa riwayat dijelaskan :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ مِنْ جِهَادٍ؟ قَالَ : نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالٌ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ (رواه أحمد والبخاري)

“Wahai Rasulullah, adakah kewajiban jihad atas wanita?” Beliau menjawab : “Jihad yang tidak ada pertempuran : hajji dan unrah”. (HR. Ahmad dan Bukari).]

أَنَّ عَائِشَةََ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ نَرَى الْجَهَادَ أَفْضَلُ اْلأَعْمَالِ أَفَلاَ نَجَاهِدُ؟ لَكِنْ أَفْضَلُ الْجِهَادِ حَجٌّ مًبْرُوْرٌ (رواه البخاري)

“Bahwasanya Aisyah berkata : Ya Rasulullah, kami melihat bahwa jihad adalah seutam-utama amal, apakah  kami (perempuan) tidak wajib berjihad? Maka beliau bersabda : “Tetpi jihad yang paling utama bagi kalian ialah hajji mabrur”. (HR. Bukhari).

قَالَتْ عَائِشَةُ : اِسْتَأْذنْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ : جِهَادُكُنَّ الْحَجُّ

Aisyah berkata, Saya pernah minta izin kepada Nabi saw untuk berjihad (perang). Jawab Nabi saw : “Jihad kamu ialah naik hajji”. (HR. Bukhari).

Ummu Salamah berkata kepada Rasulullah saw : “Ya Rasulullah, kaum lelaki pergi berperang, sedang kami tidak, kemudian kamipun hanya memperoleh setengah bagian dalam harta warisan”.

Dan kaum wanita di zaman Nabi saw mereka bertanya kepadanya Rasulullah saw, kata mereka :“Kami senang sekali kalau Allah mengizinkan kami berperang, sehingga kami akan mendapatkan bagian pahala seperti yang diterima kaum pria”.

Maka kemudian turunlah ayat ayat 32 surat An Nisa (4) :

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. An Nisa/4:32).

Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya memuat bab : Ghazwatun Nisa wa Qitaluhunna ma’ar Rijal, hadits-hadits yang dicantumkannya antara lain :

قَالَتِ الرَّبِيْعُ بِنْتِ الْمُعَوِّذِ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَسْقِى وَنُدَاوِى الْجَرْحَى وَنَرُدُّ الْقَتْلَى إِلَى الْمَدِيْنَةِ (رواه البخاري)

Kata Rabiy binti Mu’awwidz : Kami (perempuan) ikut berperang bersama Nabi saw, (peekrjaan kami ialah) menyiapkan air minum, mengobati yang terluka, dan membawa pulang mayat-mayat ke Madinah”. (HR. Bukhari).

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إشَّا غَزَى يَعْزَمُ بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَةٍ مِنَ اْلأَنْصَارِيِّ مَعَهُ فَيَسْقِيْنَ الْمَاءَ وَيُدَاوِيْنَ الْجَرْحَى (رواه مسلم)

 “Rasulullah saw pernah berperang membawa Ummu Sulaim dan para wanita Anshar,  mereka (para wanita) itu menyiapkan air minum dan mengobati yang terluka”.

قَالَتِ اْلأُمُّ عَطِيَّةَ : غَزَوْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَخْلُفُهُمْ فِى رِحَالِهِمْ فَأَصْنَعِ لَهُمُ الطَّعَامَ وَأَدَاوِى الْجَرْحَى وَأَقُوْمُ عَلَى الْمَرْضَى (رواه مسلم)

Kata Ummi ‘Athiyah : Saya pernah ikut perang bersama Rasulullah saw tujuh kali peperangan, saya jaga kendaraan-kendaraan mereka, saya sediakan makanannya, saya obati orang-orang yang terluka,dan saya urus orang-orang sakit”. (HR. Muslim).

قَالَ أَنَسٌ : أَنَّ أُمُّ سُلَيْمٍ اتَّخَذَتْ يَوْمَ حُنَيْنٍ خَنْجَرًا فَكَانَ مَعَهَا, فَرَأَهَا أَبُو طَلْحَةَ فَقَالَ : يَارَسُوْلَ اللهِ هَذِهِ أُمُّ سُلًيْمٍ مَعَهَا خَنْدجَرًا. فَقَالَ لَهَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا هَذَا الْخَنْجَرَ؟ قَالَتْ : اتَّخَذْتُهُ إِنْ دَنَا مِنِّى أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ بَقَرْتُ بَطْنَهُ فَجَعَلَ يَضْحَكُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه مسلم)

Kata Anas : Bahwasanya Ummu Sulaim pernah memegang belati dalam perang Hunain. Lalu terlihat oleh Abu Thalhah. Abu Thalhah mengadu kepada Rasulullah saw, katanya : “Ya Rasulullah, Ini Ummu Sulaim memegang belati. Maka Rasulullah saw bertanya kepadanya : “Untuk apa belati ut?” Ia menjawab : “Saya pegang belati ini untuk menusuk perut orang musyrik yang mendekat kepada saya”. Maka Rasulullah saw tertawa (mendengar ucapan itu)”. (HR. Muslim).

قَالَ أَنَسٌ : لَقَدْ رَأَيْتُ عَائِشَةَ وَأُمَّ سُلَيْمٍ وَإِننَّهُمَا لَمُشَمِّرَتَانِ أَرَى خَدَمَ سُوْقِهِمَا تَنْقَلاَنِ الْقِرْبَ عَلَى مُنُوْتِهَا (رواه البخاري ومسلم)

Kata Anas : “Sesungguhnya saya pernah melihat Aisyah dan Ummu Sulaim, keduanya menyingsingkan pakaiannya sehingga aku melihat pergelangan kakinya, keduanya mengangkat air dalam kulit di atas punggung-punggung mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadits-hadits di atas dapatlah kita simpulkan bahwa perempuan-perempuan pada zaman Rasulullah saw. turut ambil bagian dalam berperang melawan kaum kuffar, tetapi mereka tetap menjadi perempuan, yaitu mengambilm peran secara proporsional sesuai dengan kewanitaannya, mereke berperang mempertahankan garis belakang sebagai petugas-petugas dalam menyediakan air minum dan kananan, mengobati yang terluka, mengangkat prajurut yang gugur, menjaga kendaraan dan lain-lainnya.

Adapun Ummu Sulaim membawa senjata bukan berarti ia bertarung dengan musuh seperti laki-laki di garis depan, tetapi senjata itu dibawanya untuk menjaga diri dari kemungkinan serangan musuh, sebab perempuan dilarang turut menyerbu menyarang musuh.

16.  Wanita dilarang mengantarkan jenazah ke kuburan

عَنْ أَمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ : نَهِيْنَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمِ عَلَيْنَا (متفق عليه)

Dari Ummi ‘Athiyah, ia berkata : “Kami (kaum wanita) dilarang mengikuti/mengantarkan jenazah, tetapi (larangan itu) tidak dikeraskan atas kami”. (Muttafaqub ‘alaih)
17.  Sifat wanita

Peliharalah perempuan dengan cara yang baik. Sesungguhnya perempuan itu diciptakan dengan (sifat seperti) tulang rusuk yang bengkok,  dan yang paling bengkok di antara tulang rusuk ialah yang paling atas. Bila kamu coba-coba meluruskannya, bisa memetahkannya, dan bila dibiarkan, akan tetap bengkok. Karenanya, pelihatralah perempuan dengan bak”. (HR. Bukhari dan Muslim)

18.  Wanita harus dilindungi

“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya ia pernah mendengar Nabi saw berkhutbah, beliau bersabda : “Seorang laki-laki tidak boleh berkhalawat (bersunyi diri) dengan seorang perempuan melinkan harus bersama muhrim. Dan seorang perempuan tidak boleh bepergian seorang diri, melainkan harus bersama muhrim. Maka berdiri seorang laki-laki, lalu berkata : Ya Rasulullah, istri saya pergi hajji, sedangkan saya ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ. Bagimana itu? Jawab Rasulullah saw : “Pergilah kamu hajji mendampaingi istrimu”. (Muttafaqun ‘alaih).

Dari Ibnu Umar, katanya Rasulullah saw bersabda : Seorang wanita tidak boleh bepergian tiga hari melainkan harus bersama muhrimny”. (Muttafaqun ‘alaih).
Dan banyak lagi hadits-hadits yang semkna dengan ini.

Tetapi bila keamanan dapat menjamin keselamatannya, maka tidak mengapa pergi tanpa muhrim, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut ini :

Kata Adi bin Hatim, pada suatu hari  saya berada di sisi Rasulullah saw, tiba-tiba datang seseorang miskin mengadukan nasibnya. Kemudian datang pula yang lain, mengadukan bahwa dirinya dirampok orang di jalan. Maka beliau bersabda : “Hai Adi! Tahukah kamu negeri Hirah?[1]” Jawab saya : “Tidak, ya Rasulullah, saya tidak tahu!”. Sabda Rasulullah saw : “Seandainya umurmu panjang, kelak kamu akan menyaksikan seorang wanita di dalam haujah (sekedup) berjalan seorang diri dari hirah, hendak thawaf ke Ka’bah tanpa merasa takut selain hanya kepada Allah”. (HR. Bukhari).

19.  Laki-laki pemimpin bagi wanita

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An Nisa/4:34)

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Baqarah/2:228)

19.  Wanita tidak bisa jadi pemimpin publik

Rasulullah saw bersabda :

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً (رواه البخاري)

Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka (mengangkat pemimpin) kepada perempuan”. (HR. al-Bukhari).
Kesimpulan :

1.      Wanita adalah partner pria; pria adalah partner wanita. Wanita dan pria berderajat sama.

2.      Hak dan kewajiban wanita dan pria : dalam beberapa hal tertentu sama; dan dalam beberapa hal tertentu berbeda. Hal ini sesuai dengan fitrah kejadian masing-masing yang relatif berlainan, sesuai pula dengan fungsi masing-masing yang berbeda pula.

3.      Kelebihan dalam hal-hal tertentu pada salah satu fihak, baik pada wanita maupun pria, diimbangi dengan tambahan kewajiban baginya.

4.      Perbedaan hak dan kewajiban; sebagai konsekuenasi daripada kelainan fitrah dan fungsinya antara wanita dan pria, membawa masing-masing kepada pelaksanaan tugas dalam lapangan masing-masing atas dasar persamaan derajat.

5.      Kelainan dalam hak tertentu dan dalam kewajiban tertentu lainnya antara wanita dan pria disatukan dalam satu muara sama-sama melaksanakan pengabdian kepada Allah swt. dalam bidangnya masing-masing menuju keridhaan-Nya.

---ooOoo---


[1] Hirah, dekat Kufah. Kini termasuk wilayah Iraq.