MAKALAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA | BAB I PENGANTAR HUKUM INDONESIA

BAB I 
PENGANTAR HUKUM INDONESIA


Tujuan/Fungsi Tata Hukum Indonesia
•  Fungsi / tujuan untuk mempelajari Tata Hukum Indonesia adalah supaya mudah dimengerti sebagai fungsinya untuk:
-dapat menyelesaikan perkara dengan baik
-mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini (hukum +ve)
-hukum untuk mengatur
-hukum bisa bejalan sendiri

Pengertian Tata Hukum Indonesia
•    Tata Hukum Indonesia adalah hukum yang mengatur susunan struktur organisasi Negara Indonesia dan alat-alat kelengkapan Negara Indonesia.

Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut Ketentuan TAP MPRS/1966
1.    UUD 1945
2.    TAP MPR (ketetapan MPR)
3.    UU/PERPU (Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti UU)
4.    Peraturan Pemerintah (PP)
5.    Keputusan Presiden (KEPRES)
6.    Peraturan Menteri/Instruksi Mentri
7.    Peraturan pelaksanaan lainnya.

SUMBER HUKUM
•     Undang-Undang
•     Kebiasaan
•     Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
•     Traktat (Treaty)
•     Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Kebiasaan
perbuatan manusia yg tetap dilakukan berulang-ulang dlm hal yg sama

Undang-Undang
suatu peraturan negara yg mempunyai kekuatan hukum yg mengikat diadakan & dipelihara oleh penguasa negara

Keputusan Hakim
keputusan hakim yg terdahulu yg sering diikuti & dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai hal yg sama


Traktat
perjanjian yg diadakan oleh dua negara atau lebih



SISTEM HUKUM
•     Sistem hukum adalah sekelompok pranata hukum yg bersifat operatif, prosedur hukum & peraturan hukum
•     Sistem Hukum terdiri dari :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental Civil Law
2. Sistem Hukum Anglo Saxon Common Law
3. Sistem Hukum Sosialis


Pendapat Sarjana Hukum
pendapat hukum para sarjana hukum yg ternama


SEJARAH SISTEM HUKUM
1.    COMMON LAW
a.  Ciri Common Law
b.  Sejarah Common Law
2.    CIVIL LAW

1. Common Law
a. Ciri common law
·    Sistem hukum Common Law digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan kedalam kebiasaan umum atau dgn kata lain Common Law adalah hukum kebiasaan aplikatif yang sederhana
·    Putusan hakim menjadi bagian dalam hukum bagi sistem hukum Common Law, selain hukum bentukan dari legislatif
·    Sistem hukum Common Law mengenal jury sebagai penentu eksekusi
•     Common Law adalah sistem hukum yang muncul pertama kali di Inggris
•     Common Law memberikan proteksi kepada travellers, salah satunya adalah dengan memaksa pemilik penginapan untuk memberikan pertanggungjawaban penuh terhadap barang-barang tamunya
•     Absolute Liability ini muncul di Amerika Serikat pada tahun 1850

b. Sejarah Common Law
•     Sistem hukum Common Law berasal dari Inggris
•     Lahir tahun 1066 M, ketika The Normans menaklukkan Inggris
•   Sistem hukum Civil Law memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis daripada putusan hakim
•     Perbedaan dgn Common Law :
-    Hukum pidana dalam Civil Law menggunakan kodifikasi; sedangkan dalam Common Law tidak
-    Civil Law lebih cenderung menggunakan pembuktian di pengadilan dan hukum yang ada sbg dasar pertimbangan putusan hakim daripada menggunakan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi), sehingga tidak diperlukan konsistensi; sedangkan Commow Law lebih cenderung menggunakan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi) sbg dasar engambilan putusan, dalam rangka konsistensi

2. Civil Law
2/3 negara-negara di dunia menggunakan sistem hukum Civil Law, termasuk didalamnya ebagian besar negara-negara di Eropa

Unsur-Unsur Negara
1.    Manusia (warganegara)
negara sebagai organisasi mempunyai anggota 
2.    Wilayah
bagian muka bumi tertentu yang dijadikan tempat umum bagi warga negara untuk melaksanakan organisasi negara, menjadi tempat untuk melaksanakan tugas dalam usaha mencapai tujuan
-terdiri dari Darat, Laut, Angaksa (udara)
3.    Kekuasaan
adanya kekuasaan legislative (perundang-undangan), kekuasaan eksekutif (penyenggara), kekuasaan yudikatif (peradilan).

HUKUM TATA NEGARA
•     Hukum yang mengatur susunan stuktur organisasi negara & alat-alat kelengkapan negara & menepati dimana tempat sepantasnya

Sistem Pemerintahan Negara
organisasi yang berdiri dari manusia yang ikut bernegara (warganegara)
yang di maksud warganegara itu seseorang yang sudah memenuhi syarat-syarat peraturan kewarganegaraan dari negara itu.

1.    Rechtstraat ~negara yang berdasarkan atas hukum
2.    Konstitusional ~pemerintahan yang berdasarkan atas system konsititusional (UU)
3.    Kekuasaan negara tertinggi ada di Majelis – MPR
4.    Presiden sebagai penyelanggaraan pemerintahaan tertinggi, dibawah MPR
5.    Presiden tidak bertanggungjawab pada DPR
6.    Menteri adalah pembantu Presiden
7.    Kekusaaan Kepala Negara (Presiden) tidak takterbatas (terbatas)


Sumber HTN
1.    UU
2.    Perjanjian (Traktat, Agreement)
3.    Kebiasaan / Hukum Adat yaitu sumber yang tidak tertulis seperti adapt kebiasaan dari:
a.    masyarakat
b.    lingkungan-lingkungan tertentu (dari MPR, DPR, ….sampai …RT/RW)
c.     lingkungan peradilan




Sumber HAN
1.    UU
2.    Perjanjian (Traktat, Agreement)
3.    Kebiasaan / Hukum Adat yaitu sumber yang tidak tertulis seperti adapt kebiasaan dari:
a.    masyarakat
b.    lingkungan-lingkungan tertentu (dari MPR, DPR, ….sampai …RT/RW)
c.     lingkungan peradilan


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
·    Hukum yang mengatur tingkah laku aparatur Negara / pejabat publik dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan umum
·    Merupakan instansi penyelengaraan negaraan i.e. Presiden, BPK, MA
·    Merupakan suatu aktifitas penyelengaraan pemerintahan (pelaksanaan)
·    Merupakan kegiatan aparatur Negara untuk menyelangarakan UU atau untuk menegakan UU


Bentuk Perbuatan Pemerintah
·    Menurut  Freis Ermessen: Mempunyai kebebasan/kekuasaan untuk bertindak sepantasnya dalam menghadapi masalah-masalah yang mendesak yang belum ada aturannya
·    Istilah  Detournment De Povoir: Adalah aparatur Negara / pejabat publik dalam menghadapi
masalah yang belum ada peraturan secara berlebihan

HAN Bersifat Memaksa
1.    Agar UU dan peraturan yang ada dapat dilaksanakan dengan baik
2.    Agar para aparatur negara dalam menjalankan tugasnya memperhatikan kepentingan masyarakat

Tujuan Hukum Pidana
Dalam literatur Inggris tujuan Pidana biasa disingkat dengan 3R&1D, adalah Reformation, Restraint, Restribution &Deterence, Reformation           berarti memperbaiki atau merehabilitasi penjahat


HUKUM PIDANA
Pidana berarti hal yang dipidanakan, yg berwenang mempidanakan seseorang adalah instansi yg berkuasa yg dalam hal ini adalaha pengadilan, tentunya ada alasan utk melimpahkan pidana ini dan alasan ini selayaknya ada hubungan dengan suatu keadaan, yg di dalamnya seorang oknum yg bersangkutan bertindak kurang baik, maka unsur hukuman sbg suatu pembalasan

Sifat Hukum Pidana
Dua Unsur Pokok Hukum Pidana
1.    Adanya Suatu Norma yaitu adanya larangan atau suruhan (kaidah) menjadi orang yang baik dan berguna bagi masyarakat, Restraint maksudnya mengasingkan pelanggar dari masyarakat, dengan tersingkirnya pelanggar hukum dari masyarakat berarti masyarakat itu menjadi akan lebih aman, Retribution ialah pembalasan terhadap pelanggaran karena telah melakukan kejahatan, Deterrence berarti menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagi individual maupun orang lain yang berpotensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

2.    Adanya Sanksi atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan hukuman pidana
Sifat Pidana Terhadap Kejahatan Kejahatan adalah pelanggaran dari norma-norma yang telah disebutkan dalam unsur-unsur hukum pidana diatasyang berlaku juga bagi bidang hukum lain yaitu perdata, tata negara, administrasi negara


Sejarah Hukum Pidana
Zaman penjajahan Belanda di Indonesia ada dualisme dalam perundang-undangan, ada peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Belanda dan orang Eropa, dan ada peraturan –peraturan hukum tersendiri untuk orang Indonesia dan orang timur asing (Cina, Arab, dan India/Pakistan), Dualisme ini juga berlaku dalam KUHP, termuat dalam Firman Raja Belanda Tanggal 10 Februari 1866 No 54 (Staatsblad 1866 No 55) mulai berlaku 01 Januari 18 67, sedangkan untuk orang-orang Indonesia dan Timur Asing berlaku suatu KUHP tersendiri termuat dalam Ordonnatie Tanggal 06 Mei 1872 (staatsblad 1872 No 85) Mulai berlaku Tanggal 01 Januari 1873, pada tahun 1881 di Belanda dibentuk KUHP baru dan bersifat nasional yang sebagaian besar mencontoh KUHP jerman, sikap semacan ini bagi Indonesia baru diturut dengan dibentuk KUHP baru, mulai berlaku tanggal 01 januari 1918 yang sekaligus menggantikan kedua KUHP diatas dan berlaku bagi semua penduduk Indonesia

KUHP
Buku I
Memuat ketentuan-ketentuan umum (Algemene Leerstuken) yaitu ketentuan-ketentuan untuk semua
tindak pidana atau perbuatan yang pembuatnya dapat dikenakan hukuman pidana  “strafbare feiten”
Buku II
Menyebutkan tindak-tindak pidana yang dinamalan “Misdrijven” kejahatan
Buku III
Menyebutkan tindak-tindak pidana yang dinamakan “overtredingen”atau pelanggaran

Pembagian Hukum Pidana
I. Ilmu-ilmu Hukum Pidana Sistematik
a.    Hukum Pidana Materiel
b.    Hukum Acara Pidana ( Hukum Pidana Formil )

II.Ilmu Hukum Pidana
a.    Kriminologi (ilmu pengetahuan tentang perbuatan kejahatan)
b.    Kriminalistik (ajaran tentang pengusutan)
c.     Psikiatri Forensik & Psikologi Forensik (kejiwaan dari pelaku)
d.    sosiologi Hukum Pidana (hukum pidana & gejala dalam masyarakat)

Dasar Peniadaan Pidana
Hilangnya hak menuntut karena lewat waktu (verjaard) diatur dalam pasal 78 KUHP sangkan
hapusnya hak menuntut karena Ne bis in dem diatur dalam pasal 76 KUHP, disitu dikatakan,
kecuali dalam hal putusan hakim dapat diubah, maka orang tidak dapat dituntut sekali lagi
sebab perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Indonesia dengan keputusan yang tetap




 Percobaan  (poging) Dalam Tindak Pidana
Pada umunya kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai, dalam hukum pidana “percobaan” merupakan suatu pengertian teknik yang agak banyak segi atau aspeknya, perbedaan dengan arti kata pada umumnya ialah, bahwa apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal “percobaan” maka sudah tetap, bahwa tujuan yang dikejar adalah tidak tercapai, unsur belum tercapai tidak ada dan maka dari itu tidak menjadi persoalan.

Jenis Hukuman
-Pidana Pokok (utama)
1.-Pidana mati
2.-Pidana penjara (pidana seumur hidup + pidana penjara (max 20thn & min 1thn))
3.-Pidana kurungan (max 1thn & min 1hari)
4.-Pidana denda
5.-Pidana tutupan Pidana Tambahan
a.    Pencabutan hak-hak tertentu.
b.    Penyitaan benda tertentu
c.     Pengumuman keputusan hakim

Membantu Melakukan Tindak Pidana (Medeplichtigheid)
Menyuruh melakukan (doen plegen) dan turut melakukan (medeplegen) keduanya disebutkan dalam pasal 55 ayat 1 Nomor 1 KUHP, kemudian oleh pasal 55 ayat 1 nomor 2 disebutkan hal “membujuk melakukan” (uitlokken) dan baru pasal 56 dicantumkan hal “membantu melakukan” (medeplichtigheid)