MAKALAH EKONOMI SOSIAL | SEJARAH HUKUM EKONOMI

BAB IPENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG

Sistem ekonomi sosialis merupakan bentuk resistensi dari sistem ekonomi kapitalis yang dituding sebagai penyebab tidak tercapainya kesejahteraan yang merata. Ia adalah kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis yang sepenuhnya menyerahkan siklus ekonomi pada mekanisme pasar yang berkembang. Sedangkan dalam sistem ekonomi sosialis, Pemerintah mempunyai andil besar dalam mengatur roda perekonomian di sebuah negara. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan terhadap rantai perekonomian masyarakat.

1.2  PERUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi prumusan masalah pada makalah ini adalah, untuk mengetahui sejarah hukum ekonomi sosialis ?


1.3  TUJUAN MAKALAH

secara umum penelitian ini dimaksudkan untuk 
mengetahui sejarah sistem hukum ekonomi sosialis di cina.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1SISTEM EKNOMOMI

adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.


2.2. SOSIALIS

sosialis dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J.
Regnaud dalam Encyclopédie Nouvelle. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite.



2.3. SEJARAH LAHIRNYA SISTEM HUKUM SOSIALIS

Sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan kemakmuran bersama, filosofi ekonomi sosialis adalah bagaimana mendapatkan kesejahteraan, perkembangan sosialisme dimulai dari kritik terhadap kapitalisme yang pada waktu itu kam kapitalis atau kam borjuis mendapat legitimasi gereja untuk mengeksploitasi buruh. Inilah yang menjadikan Karl Marx mengkritik sistem kapitalis sebagai ekonomi yang tidak sesuai dengan aspek kemasyarakatan.
Menurut Marx, tidak ada tempat bagi kapitalisme didalam kehidupan, maka upaya revolusioner harus dilakuakan untuk menghancurkan kapitalisme, alat-alat produksi harus dikuasai oleh Negara guna melindungi rakyat. Kritik Marx atas kapitalisme ini diimplementasikan oelh Lenin dalam bentuk institusi Negara. Pada awal mulanya Lenin mengutarakan beberapa hal yang harus dilakukan untuk mensosialisasikan paham baru kepada masyarakat Rusia setelah jatuhnya pemerintahan lama antara lain : Pertama, menggunakan propaganda bahwa komunisme adalah partai rakyat. Kedua, adanya infiltrasi organisasi-organisasi masyarakat, dan Ketiga, kekerasan, hal itu dilakukan untuk mengembangkan idiologi Lenin dalam masyarakat yang harus dimerdekakan dari penindasan pasar Rusia.

Adapun ajaran dari Marx dalam bidang ekonomi adalah :

· Teori nilai lebih
· Teori pemusatan (consentrate theori)
· Teori pemupukan
· Teori pemiskinan
· Teori krisis

Kelima teori diatas merupakan suatu rangakaian yang saling berhubungan dan merupakan prediksi tentang “evolusi alamiah” kapitalisme menuju sosialisme.
2.4 SEJARAH SISTEM HUKUM SOSIALIS CINA.

          Dalam kurun waktu selama 30 tahun sejak berdirinya Republik Rakyat Tiongkok tahun 1949, pemerintah Tiongkok melaksanakan sistem ekonomi berencana. Target-target perkembangan ekonomi di semua sektor direncanakan dan disusun oleh lembaga-lembaga khusus negara. Dengan adanya sistem seperti itu, ekonomi Tiongkok dapat berkembang mantap secara berencana dan terarah, namun sistem itu sekaligus dengan serius telah membatasi vitalitas dan laju perkembangan ekonomi.
Pada akhir tahu 1970-an, Tiongkok mulai melakukan reformasi terhadap sistem ekonomi berencana. Pada tahun 1978, Tiongkok melaksanakan sistem tanggung jawab di daerah pedesaan yang terutama berupa sistem kontrak atas dasar keluarga yang dikaitkan dengan hasil produksi. Pada tahun 1984, reformasi sistem ekonomi beralih ke kota dari pedesaan. Pada tahun 1992, Tiongkok menetapkan arah reformasi untuk mendirikan sistem ekonomi pasar sosialis.
Pada Oktober tahun 2003, Tiongkok telah menegaskan lebih lanjut target dan tugas penyempurnaan sistem ekonomi pasar sosialis, yakni: sesuai dengan tuntutan mempertimbangkan secara menyeluruh perkembangan kota dan desa, perkembangan regional, perkembangan sosial dan ekonomi, perkembangan harmonis antara manusia dan alam, serta perkembangan di dalam negari dan keterbukaan terhadap dunia luar, mengembangkan peranan dasar pasar dalam alokasi sumber daya, mningkatkan vitalitas dan daya saing perusahaan, menyempurnakan pengontrolan makro negara, menyempurnakan fungsi pemerintah di bidang pengelolaan sosial dan layanan umum, dan memberikan jaminn sistem yang kuat kepada pembangunan masyarakat cukup sejahtera secara menyeluruh. Tugas utamanya ialah menyempurnakan sistem pokok ekonomi di mana ekonomi milik negara merupakan bagian utama dan ekonomi multi kepemilikan berkembang bersama,


 mendirikan sistem yang menguntungkan untuk mengubah struktur ekonomi dualis antara kota dan desa, membentuk mekanisme yang mendorong perkembangan harmonis ekonomi regional, membangun sistem pasar modern yang seragam, terbuka dan bersaing secara tertib, menyempurnakan sistem pengontrolan makro, sistem pengelolaan administrasi dan sistem hukum ekonomi, menyempurnakan sistem penempatan kerja, distribusi pendapatan dan jaminan sosial, dan mendirikan mekanisme yang mendorong perkembangan yang berkelanjutan di bidang ekonomi dan sosial.
Menurut rencana, sampai tahun 2010, Tiogkok akan membangun sistem ekonomi pasar sosialis yang relatif sempurna, dan sampai tahun 2020, akan dibangun sistem ekonomi pasar sosialis yang relatif matang.



BAB IIIPENUTUP


3.1. KESIMPULAN
Dari makalah ini kita dapat mengetahui sistem hukum sosialis cina sehingga kita dapat lebih mendalami dan memahami sedikit tentang sejarah ekonomi di cina .