CONTOH SK BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN KPA KABUPATEN
KEPUTUSAN BUPATI BUNGO
NOMOR /KESRAMAS TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
KABUPATEN BUNGO
BUPATI BUNGO,
Menimbang : a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum
Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam
rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, dan untuk kelancaran
pelaksanaan Komisi Penanggulangan AIDS nasional, perlu membentuk Komisi
Penanggulangan AIDS Kabupaten.
b bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan
AIDS Kabupaten Bungo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegwaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang
Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten
Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3969);
4.Undang-Undang…..2
- 2 -
4. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan
Pemerintahan Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Peanggulanangan AIDS Nasional;
12. Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan
HIV/AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Pengguna Narkoba Psikotropika
dan Zat Adiktif Lainnya;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum
Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam
Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk
Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Bungo, dengan susunan personalia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dengan Keputusan ini.
KEDUA : Komisi sebagaimana dimaksud diktum Kesatu mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. mengkoordinasikan
perumusan penyusunan kebijakan strategis dan langkah-langkah yang
diperlukan dalam rangka menanggulangi HIV dan AIDS sesuai kebijakan, strategis dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
b. Meninjau, mengelola, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten;
c.menghimpun……..........3
- 3 -
c. menghimpun,
menggerakkan, menyediakan dan memanfaatkan sumberdaya berasal dari
pusat, daerah, masyarakat, dan bantuan luar negeri secara efektif dan
efisien untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS;
e. mengadakan kerjasama regional dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS;
f. menyebarluaskan informasi mengenai upaya penanggulangan HIV dan AIDS kepada Aparatur dan masyarakat;
g. memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Camat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam penanggulangan HIV dan AIDS;
h. mendorong terbentuknya LSM/Kelompok Peduli HIV dan AIDS; dan
i. melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan HIIV dan AIDS serta
menyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
KETIGA : Komisi sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Bungo.
KEEMPAT : Dengan ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bungo Nomor 401/Kesra Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Muara Bungo
pada tanggal Januari 2012
BUPATI BUNGO,
H. SUDIRMAN ZAINI
Tembusan :
1. Yth. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta
2. Yth. Menteri Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta
3. Yth. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
4. Yth. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional di Jakarta
5. Yth. Kapolda Jambi di Jambi
6. Yth. Gubernur Jambi di Jambi
7. Yth. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi di Jambi
8. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Bungo di Bungo
9. Yth. Kapolres Bungo di Muara Bungo
10. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo di Muara Bungo
11. Yth. Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo di Muara Bungo
12. Yth. Kepala SKPD dalam Kabupaten Bungo di Muara Bungo
13. Yang bersangkutan
LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI BUNGO
NOMOR : / KESRAMAS TAHUN 2012
TANGGAL : 2012
TENTANG : PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
KABUPATEN BUNGO.
SUSUNAN PERSONALIA KOMISI PENAGGULANGAN AIDS
KABUPATEN BUNGO
I. Ketua Umum : Bupati Bungo
II. Ketua Harian : Wakil Bupati Bungo
III. Wakil Ketua Harian I : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
Wakil Ketua Harian II : Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bungo
Wakil Ketua Harian III : Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah
Kabupaten Bungo
IV. Sekretaris : Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
Anggota : Asisten Koordinator : Taupiqqurrahman,SH
Pengelola Program : Yanuardi Al Amin, SH
Pengelola Administrasi/keuangan : Yuni Eryani Sy, SE
Wakil Sekretaris : Kasubbag Pendidikan dan Kesehatan pada Bagian Administrasi Kesejahteraan
Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo
V. Anggota : 1. Kepala Kepolisian Resor Bungo
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
3. Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bungo
4. Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten bungo
5. Kepala Dinas Budparpora Kabuppaten Bungo
6. Kepala BPMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo
8. Ketua MUI Kabupaten Bungo
9. Direktur RSUD H. Hanafie Muara Bungo
VI. PELAKSANA
Tim Asistensi :
Ketua : Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Badan PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
Anggota : 1. Kasubbid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Keluarga pada Bidang
PP dan PA Badan PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
2. Kasubbid Perlindungan Perempuan dan Anak pada Bidang PP dan PA Badan
PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
VII. Sekretaris Eksekutif : Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
Anggota : 1. Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit pada Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
2. Kasi Kesehatan Lingkungan pada Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
VIII. Staf Finansial : 1. Sekretaris Badan PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
2. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
3. Sekretaris Dinas Sosnakertrans Kabupaten Bungo
4. Kepala Bagaian Umum RSUD H. Hanafie Muara Bungo
XI. Divisi……….2
- 2 -
IX. Divisi Advocacy :
Koordinator : Kabid Sosbud dan Pemerintahan Bappeda Kabupaten Bungo
Wakil Koordinator : 1. Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bungo
2. Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo
3. Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
X. Divisi Pelayanan dan Dukungan ODHA
Koordinator : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo
Anggota : 1. Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Kabupaten
Bungo
2. Kabid Medik Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo
3. Kabid Bina Sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Bungo
4. Kabid Kaluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Badan PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
5. Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
XI. Divisi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat
Koordianator : Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo
Wakil Koordinator : Kepala Badan PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
Anggota : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo
2. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
3. Sekretaris Badan PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
4. Kasubbag Administrasi Kemasyarakatan pada Bagian Administrasi Kesejahteraan
Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Kabupaten Bungo
5. Kasubbag Agama dan Kesejahteraan Sosial pada Bagian Administrasi
Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten
Bungo
BUPATI BUNGO,