Draf SK Pelantikan Bupati SBD Sudah Siap

Draf SK Pelantikan Bupati SBD Sudah Siap

JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima surat tembusan penegasan dari Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Provinsi NTT terkait keabsahan dokumen usulan KPU Kabupaten SBD sebelumnya. Dengan surat tersebut, Kemendagri akan menerbitkan SK untuk selanjutnya memerintahkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk melantik bupati dan wakil bupati terpilih Kab.SBD, MDT-DT.

Kepastian ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Dirjen Otda, Djohermansyah Djohan yang dikonfirmasi terpisah, Selasa (25/3) di kantor Kemendagri Jakarta. Gamawan Fauzi yang diwawancarai Timor Express (Fajar Media Center) terdahulu mengungkapkan, pihaknya hanya menunggu surat penegasan dari KPU. Jika surat tersebut sudah diterima, tidak ada lagi halangan untukditandatangani SK-nya. "Kita sudah terima surat dari KPU. Kan kita hanya tunggu dari KPU. Kalau hari ini sampai di saya (usulan SK), saya tandatangani hari ini juga,"ujar Gamawan yakin.

Sementara Dirjen Otda, Djohermansyah Djohan memastikan, surat dari KPU tersebut sudah diterima. Bahkan diantar langsung oleh salah satu komisioner KPU NTT, Yosafat Koli, Selasa (25/3) siang kemarin. Menurut Djo, dengan surat tersebut, semua unsur yang dibutuhkan Kemendagri untuk menerbitkan SK telah dipenuhi. Sehingga tinggal menunggu untuk diterbitkan SK tersebut.

"Draftnya sedang direfisi dan tinggal menunggu proses di biro hukum (Kemendagri). Jadi draft yang dulu itu kan harus dirubah sesuai dengan perkembangan sekarang. Lagi dikerjakan, mungkin besok. Kalau sudah ada, saya teken, ngga pake lama-lama, satu menit di meja saya selesai itu,"tandas Djo.

Terkait pelantikan nanti, Djo menambahkan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus melantik bupati di daerahnya. Sehingga setelah SK itu diterbitkan, Mendagri akan memerintahkan gubernur NTT untuk melantik bupati dan wakil bupati tesebut.

"Pelantikan kan nanti oleh gubernur. Nanti ada suratnya. Kita perintahkan dia melakukan pelantikan. Kalau kita perintahkan, tentu gubernur akan menaati kebijakan pemerintah pusat karena dia sebagai wakil pemerintah pusat,"tambahnya.

Sementara terkait alasan keamanan yang sempat diungkapkan oleh gubernur, Djo menegaskan, untuk urusan keamanan, ada aparat keamanan yang selalu siap untuk mengamankan. Bahkan dia mengatakan, ketika saatnya tiba, Mendagri akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengerahkan anggotanya mengamankan proses pelantikan tersebut. "Kalau alasan keamanan, kan ada polisi. Nanti Pak Menteri bicara dengan Kapolri untuk turunkan pasukannya agar dijaga. Itu kan tugas pihak keamanan,"sambungnya lagi.

Menyoal kemungkinan adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pelantikan tersebut, Djo menegaskan, Pemerintah siap menghadapi gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. Bahkan menurut dia, keputuan yang diambil sudah memenuhi seluruh unsur-unsur yang diamanatkan dalam aturan perundang-undangan. "Kan kita sudah lalui semua proses. Misalnya kalau nanti ditanya, kenapa tidak melalui gubernur, yah, kita kasitahu, sudah tiga kali kita surati gubernur tapi tidak ditanggapi,"tandasnya lagi.

Dua Keputusan KPU NTT
Sementara itu, KPU Provinsi NTT sejak tanggal 22 Maret 2014 lalu menetapkan dua keputusan, yakni SK KPU Nomor 93/Kpts/KPU-Prov-018/2014 tentang Pemberhentian Sementara Dan Pengambil Alihan Tugas, Wewenang, Kewajiban KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, dan SK KPU Nomor 363/KPU-Prov-018/III/2014 tentang Pemberian Penegasan Kepada Ketua KPUD Kabupaten Sumba Barat Daya di Tambolaka dengan perihal Penegasan  Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD).

"SK itu perihal penegasan yang tidak dilaksankan oleh KPU SBD, sehingga KPU NTT melakukan pemberhentian sementara dan mengambil alih tugas, wewenang dan tanggungjawab,"kata Ketua KPU Provinsi NTT, John Depa.
Ia menambahkan, KPU Provinsi NTT mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU SBD dengan berdasar pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurutnya, publik harus memahami keputusan yang diambil KPU NTT sebagai hal yang wajar dalam kaitan hubungan struktural dalam lembaga KPU. "Publik harus melihat keputusan ini sebagai suatu mekanisme yang wajar, sebab KPU SBD tidak menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab, maka struktur di atasnya melakukan pemberhentian sementara dan melaksanakan tugas yang tidak dilaksanakan,"kata John.

Terkait pemilu 2014 nanti, ia menjelaskan, dalam waktu dekat KPU SBD bisa diaktifkan kembali untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya. "Pemberhentian sementara itu berkaitan dengan perihal surat yang tidak dijalankan oleh KPU SBD. Setelah KPU NTT mengambil alih dan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab, maka selanjutnya KPU SBD akan diaktifkan kembali untuk menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai lembaga penyelenggara pemilu,"ungkapnya. (mg-16/sam/boy