MAKALAH
HAKIM DAN SIFATNYA
Disusun Oleh : Adi Mochamad
Priyanto
Farid Kamal Anshari
A. Definisi Hakim
1. Pengertian Hakim Secara
Etimologi
Secara etimologi Hakim mempunyai
2 pengertian:
a.
Pembuat Hukum, Yang menetapkan Hukum, Yang memunculkan hukum, Yang menjadi sumber hukum, Yang menerbitkan hukum.
b. Yang menemukan, menjelaskan,
memperkenalkan dan menyingkapkan hukum.
2. Pengertian Hakim Secara
Terminologi
Hakim merupakan persoalan mendasar
dan penting dalam ushul fiqh, karena berkaitan dengan, “Siapa pembuat hukum
sebenarnya dalam syariat Islam”, “Siapa memberikan pahala dan dosa”.
Semua Hukum tersebut bersumber
dari Allah swt, melalui Nabi saw, maupun ijtihad para mujtahid yang didasarkan
pada metode istimbath, seperti qiyas, ijma’, dan metode istimbath lainnya.
Kaedah Ushul . لله لا حكم الا(Tidak
ada hukum kecuali bersumber dari Allah).
Hakim adalah Allah, Dialah Pembuat hukum
dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik
berkaitan dengan hukum taklify (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah), maupun
hukum wadh’iy (sabab, syarat, mani’, sah, batal/fasid, azimah dan rukhshah).
B. Sifat Sifat Hakim
Sifat - sifat Hakim tercermin dalam
lambang Hakim "Panca Dharma Hakim". yaitu :
1.
Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan taqwa kepada Tuhan YME.
2.
Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezhaliman dan
ketidakadilan.
3.
Chandra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4.
Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tudak tercela.
5.
Tirta, yaitu sifat jujur.
C. Tugas dan Fungsi Hakim
Tugas dan fungsi utama hakim
adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang
diajukan kepadanya dan sebagai penegak hukum dengan tunduk pada bunyi
undang-undang dan tugasnya sebagai penegak keadilan meski harus keluar dari
ketentuan undang-undang.
D.
Kode Etik Hakim
Ialah aturan tertulis (sumpah –
sumpah) yang harus dipedomani oleh seorang hakim dalam melaksanakan tugasnya.
Diantara sumpah yang sesuai pasal 21 Undang-undang No.
24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, hakim
konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi
sebagai berikut:
|