MAKALAH HAKIM DAN SIFATNYA



MAKALAH
HAKIM DAN SIFATNYA
Disusun Oleh : Adi Mochamad Priyanto
                                Farid Kamal Anshari

A. Definisi Hakim
1. Pengertian Hakim Secara Etimologi
Secara etimologi Hakim mempunyai 2 pengertian:
a. Pembuat Hukum, Yang menetapkan Hukum, Yang memunculkan hukum, Yang menjadi   sumber hukum, Yang menerbitkan hukum.
b. Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan dan menyingkapkan hukum.
2. Pengertian Hakim Secara Terminologi
            Hakim merupakan persoalan mendasar dan penting dalam ushul fiqh, karena berkaitan dengan, “Siapa pembuat hukum sebenarnya dalam syariat Islam”, “Siapa memberikan pahala dan dosa”.
               Semua Hukum tersebut bersumber dari Allah swt, melalui Nabi saw, maupun ijtihad para mujtahid yang didasarkan pada metode istimbath, seperti qiyas, ijma’, dan metode istimbath lainnya. Kaedah Ushul .      لله لا حكم الا(Tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah).
     Hakim adalah Allah, Dialah Pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik berkaitan dengan hukum taklify (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah), maupun hukum wadh’iy (sabab, syarat, mani’, sah, batal/fasid, azimah dan rukhshah).
B. Sifat Sifat Hakim
         Sifat - sifat Hakim tercermin dalam lambang Hakim "Panca Dharma Hakim". yaitu :
1. Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan taqwa kepada Tuhan YME.
2. Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezhaliman dan ketidakadilan.
3. Chandra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4. Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tudak tercela.
5. Tirta, yaitu sifat jujur.
C. Tugas dan Fungsi Hakim
            Tugas dan fungsi utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya dan sebagai penegak hukum dengan tunduk pada bunyi undang-undang dan tugasnya sebagai penegak keadilan meski harus keluar dari ketentuan undang-undang.
D. Kode Etik Hakim
        Ialah aturan tertulis (sumpah – sumpah) yang harus dipedomani oleh seorang hakim dalam melaksanakan tugasnya. Diantara sumpah yang sesuai pasal 21 Undang-undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:


" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."