MAKALAH SAKSI DAN SYARATNYA



MAKALAH
SAKSI DAN SYARATNYA
Oleh : Wildan Annas Firdaus
A.  Pengertian Saksi
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang sesuatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, atau ia alami sendiri.
B.  Syarat Saksi
Untuk menjadi saksi agar keterangannya dapat dinilai sebagai alat bukti maka dia harus memenuhi syarat-syarat yakni:
1. Syarat Formil
1.      Seseorang yang ingin memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi harus telah berumur 15 Tahun(1912)
2.      Ia merupakan orang yang melihat,mendengar, mengetahui atau mengalami sendiri tentang suatu peristiwa atau keadaan tertentu
3.      Keterangan yang tersebut harus disampaikan atau dikemukan di depan persidangan
4.      Sebelum menyampaikan keterangan di depan persidangan maka orang yang menjadi saksi harus terlebih dahulu di ambil sumpah(untuk yang beragama Islam) dan Janji(Untuk Beragama Kristen) ataupun diambil sumpah menurut kepercayaan si saksi masing-masing(1911 BW)
Syarat formal ini bersifat kumulatif artinya keseluruhan syarat-syarat formal tersebut harus dipenuhi seseorang agar dapat menjadi saksi, apabila salah satu syarat tidak dipenuhi maka keterangan orang tersebut tidak dapat di jadikan pertimbangan.
2. Syarat Materil
1.      Suatu keterangan saksi harus memiliki keterkaitan dengan objek sengketannya
2.      Suatu keterangan saksi harus memiliki kecocokan/persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi lainnya.(1908)
3.      Suatu keterangan saksi juga dinilai dari kedudukan atau status orang yang memberi keterangan saksi tersebut dalam kehidupan masyarakat.
C.  Saksi Palsu atau Saksi Buta
Saksi palsu atau saksi buta yaitu orang yang diminta oleh hakim untuk menerangkan dengan sebenarnya atas sesuatu yang pernah diketahui atau didengar sendiri terkait dengan mengadili suatu hal, tatapi ia mendustakannya.