MAKALAH
SAKSI DAN
SYARATNYA
Oleh
: Wildan Annas Firdaus
A. Pengertian
Saksi
Saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang sesuatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri, atau ia alami sendiri.
B. Syarat
Saksi
Untuk menjadi saksi agar
keterangannya dapat dinilai sebagai alat bukti maka dia harus memenuhi
syarat-syarat yakni:
1. Syarat Formil
1.
Seseorang yang ingin
memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi harus telah berumur 15
Tahun(1912)
2.
Ia merupakan orang yang
melihat,mendengar, mengetahui atau mengalami sendiri tentang suatu peristiwa
atau keadaan tertentu
3.
Keterangan yang tersebut
harus disampaikan atau dikemukan di depan persidangan
4.
Sebelum menyampaikan
keterangan di depan persidangan maka orang yang menjadi saksi harus terlebih
dahulu di ambil sumpah(untuk yang beragama Islam) dan Janji(Untuk Beragama
Kristen) ataupun diambil sumpah menurut kepercayaan si saksi masing-masing(1911
BW)
Syarat formal ini
bersifat kumulatif artinya keseluruhan syarat-syarat formal tersebut harus
dipenuhi seseorang agar dapat menjadi saksi, apabila salah satu syarat tidak
dipenuhi maka keterangan orang tersebut tidak dapat di jadikan pertimbangan.
2. Syarat Materil
1.
Suatu keterangan saksi
harus memiliki keterkaitan dengan objek sengketannya
2.
Suatu keterangan saksi
harus memiliki kecocokan/persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan
keterangan saksi lainnya.(1908)
3.
Suatu keterangan saksi
juga dinilai dari kedudukan atau status orang yang memberi keterangan saksi
tersebut dalam kehidupan masyarakat.
C. Saksi
Palsu atau Saksi Buta
Saksi
palsu atau saksi buta yaitu orang yang diminta oleh hakim untuk menerangkan
dengan sebenarnya atas sesuatu yang pernah diketahui atau didengar sendiri
terkait dengan mengadili suatu hal, tatapi ia mendustakannya.