MAKALAH SYARI’AH
HAK-HAK SUAMI DALAM KELUARGA
Guru Bid.Study : Ust. Haris Firdaus
Salah satu kunci keluarga bahagia yaitu adanya pemahaman dan
pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri di dalam bahtera rumah tangga.
Diperlukan kerjasama antara suami dan istri dalam membangun keharmonisan rumah
tangganya. Tak lupa pula didasari dengan agama, keluarga tersebut akan menjadi
sakinah. Seorang suami yang beriman akan mampu menjadi kepala rumah tangga yang
baik dan kelak membawa keluarganya menuju syurga. Seorang istri yang sholehah
tentunya yang selalu taat pada suaminya serta mampu membawa keluarganya
senantiasa dalam kebaikan. Firman Allah swt: “Dan Allah menjadikan bagimu
rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal (mendapat ketenangan di dalamnya)” (QS.
An-Nahl:80)
Suami sebagai pemimpin rumah tangga memiliki hak-hak yang
didapatkan dari istri dan anak-anaknya. Istri menghormati suami, dan anak-anak
menghormati ayahnya. Beberapa dalil tentang suami sebagai pemimpin rumah tangga
antara lain:
Firman Allah swt: “Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum
wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang
lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka.”
(Qs. an-Nisaa’: 34).
Rasulullah saw bersabda: “Seandainya aku boleh memerintahkan
seseorang untuk sujud kepada orang lain1niscaya aku perintahkan seorang istri
untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan
seluruh hak Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh
hak suaminya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya jima’)
sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) maka ia
harus memberikannya (tidak boleh menolak).” (HR. Ahmad)
Al-Hushain bin Mihshan rahimahullahu menceritakan bahwa
bibinya pernah datang ke tempat Rasulullah saw karena satu keperluan.
Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah saw bertanya kepadanya:
“Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab: “Sudah.” “Bagaimana
(sikap) engkau terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi. Ia menjawab: “Aku
tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.”
Rasulullah bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan
suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad )
Hak-hak
suami antara lain:
· Ditaati dalam seluruh perkara
kecuali maksiat. Sabda Rasulullah saw: “Hanyalah ketaatan itu dalam perkara
yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim). Istri wajib mentaati perintah suami
asalkan itu bukanlah perbuatan maksiat dan melanggar hukum agama Islam. Istri
juga wajib menolak perintah suami untuk berbuat maksiat kepada Allah swt,
karena apabila ia menaati suaminya berarti ia berbuat dosa sebagaimana suaminya
berdosa karena telah memerintahkannya bermaksiat.
Ketaatan istri kepada suami termasuk memenuhi panggilan suami ke tempat tidur dan tidak boleh menolak suami, kecuali sedang dalam keadaan haid. Istri yang menolak ajakan tersebut akan dilaknat oleh malaikat, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak untuk datang maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketaatan istri kepada suami termasuk memenuhi panggilan suami ke tempat tidur dan tidak boleh menolak suami, kecuali sedang dalam keadaan haid. Istri yang menolak ajakan tersebut akan dilaknat oleh malaikat, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak untuk datang maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
· Dimintai izin oleh istri yang hendak
keluar rumah. Istri tidak boleh keluar rumah kecuali seizin suami. Hal ini
termasuk ketika istri ingin mengunjungi orangtuanya serta kebutuhan lainnya.
Istri yang keluar rumah tanpa seizing suaminya cenderung menimbulkan fitnah
hingga maksiat kepada Allah swt.
· Istri tidak boleh puasa sunnah
kecuali dengan izin suaminya, terutama jika suami sedang berada di rumah
seharian. Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah)
sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari
dan Muslim). Suami berhak mendapatkan kesenangan bersama istrinya yang harus
segera ditunaikan dan tidak boleh tertunda dikarenakan sang istri sedang puasa
sunnah. Oleh sebab itu lah istri bisa berpuasa sunnah hanya atas izin suami.
· Istri tidak boleh mengizinkan
seseorang masuk ke rumah suami kecuai dengan izinnya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah saw: “Tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk ke rumah
suaminya terkecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim)‘Amr ibnul
Ahwash ra meriwayatkan dari Rasulullah saw, sabda beliau:
“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At- dan Ibnu Majah)
“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At- dan Ibnu Majah)
· Mendapatkan pelayanan dari
istrinya.hal ini memang sudah semestinya, sebagai tugas istri di rumah yaitu
melayani dan mengurusi segala kebutuhan suami. Seperti yang telah dicontohkan
oleh istri sahabat Nabi Muahmmad saw, yaitu Asma’ istri Abi Bakar Ash-Shiddiq
ra. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit
dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul
biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan
tanah tersebut cukuplah jauh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
· Disyukuri kebaikan yang diberikannya.
Istri harus menysukuri atas setiap pemberian suaminya dan berterima kasih
kepadanya.