HUKUM BERMAZHAB

HUKUM BERMAZHAB
Mazhab artinya jalan. Dalam masalah agama sering disebut aliran. Sebenarnya  banyak sekali aliran dan mazhab yang dikenal dalam sejarah Islam. Sejak masa sahabat dan munculnya perbedaan pendapat dalam masalah cabang agama, setiap pendapat lalu disebut dengan istilah mazhab, maka di sana terkenal mazhab
Aisyah, mazhab Adbullah bin Umar, mazhab Abdullah bin Masud dll.

Sampai sekitar pertengahan abad keempat, ada sekitar 13 mazhab terkenal yang pendapat mereka dikodifikasikan oleh para pengikut mereka, termasuk di dalamnya mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Selanjutnya mazhab empat tersebut yang yang paling populer di kalangan umat
Islam sunni serta mendapatkan perhatian intelektual yang sangat besar dari para pengikutnya.

Mazhab selain mazhab empat yang juga cukup populer dan benyak pengikutnya adalah Dawud al-Zahiri, Zainul Abidin (dari syiah), Ja'far Shadiq dan Jabirbin Zaid (Ibadliyah)

Sebenarnya tidak ada keharusan bermazhab dalam agama, demikian juga tidak ada keharusan mengikuti mazhab empat. Yang menjadi kewajiban adalah mengikuti al-Qur'an dan Sunnah dan dalil-dalil lainnya secara benar.

Bagi orang awam bermazhab adalah semata untuk memudahkan mereka mengikuti ajaran agama, sebab mereka tidak perlu lagi mencari setiap permasalahan dari  sumber aslinya yaitu al-Qur'an, hadist, Ijma' dll., namun mereka cukup membaca ringkasan tata cara beribadah dari mazhab-mazhab tersebut. Bisa
dibayangkan bagaimana sulitnya beragama bagi orang awam, bila harus mempelajari semua ajaran agamanya melalui al-Qur'an dan Hadist. Betapa beratnya beragama bila semua orang harus berijtihad.

Pada zaman sekarang ini, pengaruh mazhab ini sedemikian populer dan kuat di kalangan umat Islam, sehingga tidak satu komunitas pun yang sebenarnya bebas mazhab. Ini karena agama yang dianut oleh komunitas tertentu sudah pasti diambil atau dipengaruhi oleh salah satu mazhab yang ada. Contohnya dalam
masyarakat kita Indonesia, meskipun ada yang mengklaim tidak menggunakan mazhab, namun dalam praktiknya tetap saja secara ritual dan tata cara beribadah masyarakat kita cenderung mengikuti mazhab syafi'i, karena melalui mazhab inilah masyarakat Indonesia mengenal Islam. Masyarakat Saudi Arabia juga demikian, meskipun diklaim tidak bermazhab, namun praktiknya mereka menerapkan mazhab Hanbali, karena masyarakatnya mengenal Islam melalui mazhab Hanbali.

Dalam ilmu usuhul fiqh, terdapat istilah penting yang berkaitan dengan
masalah bermadzhab, yaitu ijtihad, taqlid dan talfiq.

1. Ijtihad
Ijtihad didefinisikan sebagai "upaya untuk menemukan hukum-hukum shariah
(agama). Untuk bisa mencapai taraf ijtihad, para ulama membuat beberapa
persyaratan, yaitu :
1. Mengetahui arti ayat-ayat al-qur'an, baik dari segi bahasa maupun hukum.
2. Mengetahui hadist-hadist hukum, dan mengetahui maksudnya dari segi bahasa
maupun hukum.
3. Mengetahui masalah nasikh dan mansukh (abrogasi dalam hukum qur'an dan
hadist)
4. Mengetahui permasalahan-permasalahan yang telah terjadi konsensus para
ulama mengenai hukumnya.
5. Mengetahui masalah analogi hukum Islam.
6. mengetahui bahasa Arab.
7. Mengetahui methodologi pengambilan hukum islam.
8. Mengetahui maqasid shariah (filsafat hukum Islam).

Itjihad dalam masalah-masalah agama senantiasa terbuka sampai kapan pun.
Memang sering kita dengar isu bahwa pintu ijtihad telah tertutup, tapi kalau
mau kita sadari, itu adalah isu yang menyesatkan, karena menutup pintu
ijtihad sama saja dengan melarang orang berfikir. Agama Islam adalah agama
yang mengajak kebebasan berfikir dengan logika yang benar. Imam Baghawi
pernah mengatakan bahwa mencari ilmu untuk bisa mencapai tingkat ijtihad
hukumnya fardlu kifayah. Bila dalam satu masa, tidak ada orang yang mau
mencari ilmu untuk meraih tingkat ijtihad maka, berdosalah seluruh umat
Islam yang hidup pada saat itu.

Mencari solusi hukum islam untuk permasalahan-permasalahan baru di zaman
sekarang juga termasuk ijtihad.

Ijtihad dibuka dalam segala bidang, termasuk dalam masalah-masalah ritual
dan fiqh. Hanya yang perlu diketahui di sini adalah ijtihad dengan cara,
metodologi dan etika yang benar, sesuai dengan dalil-dalil yang ada.

2. Taqlid

Taqlid adalah mengambil pendapat ulama dengan tanpa mengetahui dalilnya.
Mengambil satu hukum dengan referensi empat madzhab atau lainnya dengan
tanpa mempelajari dalilnya, termasuk taqlid. Taqlid boleh dilakukan oleh
orang yang pengetahuan agamanya terbatas, sehingga tidak mempunyai kemampuan
untuk bisa mengakses dalil-dalil yang ada. Taqlid boleh dilakukan hanya
kepada ulama-ulama yang benar-benar mengetahui ilmu-ilmu agama dan taqlid
yang terbaik adalah dengan disertai memperlajari dlail-dalil dari pendapat
yang diikutinya. Taqlid buta, meskipun ia tahu itu bertentangan dengan dalil
yang ia ketahui, atau taqlid dengan fanatik, sehingga merasa benar seindiri,
sangat dicela dalam agama.

Bidang yang diperbolehkan taqlid, menurut sebagian besar ulama, secara
teoritis, adalah furu' (cabang-cabang fiqh), sedangkah masalah tauhid
(keyakinan) tidak boleh taqlid. Namun kalau dikaji secara empiris, tentu
sulit untuk menerapkan ketentuan seperti itu. Masyarakat yang pengetahuannya
terbatas dalam bidang apapun, pasti akan cenderung melakukan taqlid.

Bertaqlid kepada salah satu dari empat madzhab fiqh merupakan tindakan
terpuji , karena muqallid (orang yang melakukan taqlid) tentu telah
berkeyakinan bahwa madzhab yang dianutnya adalah yang terbaik bagi dirinya,
artinya dari pertimbangan memperkecil keraguannya. Namun fanatik dengan
madzhab yang dianutnya merupakan perbuatan tercela, karena ini berarti
menganggap madzhab lain salah. Muqallid harus tetap berkeyakinan bahwa di
sana ada pendapat lain yang mungkin layak juga untuk dipakai.

Keuntungan dari menggunakan satu madzhab adalah dari aspek simplifikasi
pengajaran. Orang awam tentu akan lebih mudah belajar dan diajari dengan
pendekatan satu madzhab, karena ini tidak membingungkan. Kerugiannya, antara
lain: terkadang taqlid dengan satu madzhab bisa merangsang fanatisme
madzhab, apalagi pada kalangan awam yang tidak diberi wawasan agama yang
baik. Terkadang taqlid kepada satu madzhab juga memperberat penerapan hukum,
aplagi bila kondisi tidak memungkinkan.

Sebagian besar ulama berpendapat tidak ada ketentuan yang mewajibkan
bertaqlid kepada satu imam saja, namun boleh kepada imam lain yang
diyakininya benar. Pendapat ini juga dipakai oleh para ulama terkemuka saat
ini, karena menghembuskan nafas keterbukaan dalam menerapkan hukum agama.

3. Talfiq

Permasalahan taqlid yang telah mengundang polemik ulama dari rentang waktu
yang cukup panjang, pada sekitar abad ke-10 hijriyah telah mengantarkan
kepada gagasan pembatasan taqlid, yaitu dengan konsep talfiq. Mereka
mengatakan bahwa taqlid sah apabila tidak mengantarkan kepada talfiq. Talfiq
didefinisikan : mencetuskan hukum dengan mengkombinasikan berbagai madzhab,
sehingga hukum tersebut menjadi sama sekali baru, tidak ada seorang ulama
pun yang mengatakannya. Mencampur-campur madzhab dengan sengaja dan
mencetuskan hukum baru yang sama sekali tidak ada dalilnya, itulah yang
lebih tepat disebut talfiq yang dicela agama. Adapun berpindah madzhab dalam
satu masalah agama dengan berlandasan kepada dalil atau karena kondisi
tertentu, tidak lah termasuk
talfiq.

Dalam menggunakan pendapat madzhab yang berbeda-beda yang perlu diperhatikan
adalah sbb :
1. Tidak dengan sengaja mencari-cari yang mudah (sengaja mencari enaknya)
dengan tujuan mempermainkan agama, apalagi yang mengantarkan kapada hukum
baru yang sama sekali tidak dikatakan oleh salah seorang ulama. Misalnya
mengambil pendapat yang mengatakan boleh nikah tanpa wali, kemudian
mengambil pendapat kedua yang mengatakan boleh nikah tanpa saksi, kemudian
mengambil pendapat ketiga yang mengatakan sah nikah tanpa mahar, lalu
mencetuskan pendapat "boleh nikah tanpa wali, saksi dan mahar". Pendapat ini
tidak ada seorang pun ulama yang mengatakannya.
2. Tidak mengantarkan kepada pendapat baru yang sama sekali bertentangan
dengan dalil.
3. Tidak memaksakan diri menggunakan pendapat yang telah diketahui atau
diyakini kelemahnya.
4. Tidak boleh dalam satu ibadah, misalnya dalam wudlu mengambil mazhab
Syafi'i dalam mengusap sebagain kepala, kemudian mengikuti mazhab Hanafi
dalam masalah tidak batal memegang kemaluan, padahal tanpa mengetahui dalil
masing-masing dan hanya bermazhab buta atau taqlid.

JIMS, Jakarta International Muslim Society